LEGION NEWS.COM – Wali kota Makassar telah memberhentikan masa tugas RT, RW dan LPM. Pemberhentian para RT, RW dan LPM melalui Peraturan Wali Kota Makassar, menginggat masa tugas para RT, RW dan LPM telah berakhir di bulan Maret 2022 ini.
Diketahui Wali Kota Makassar akan menunjuk Pejabat Pelaksana RT-RW untuk mempersiapkan Pemilu Raya mendatang, seperti dilihat dan didengar dalam video resmi Pemkot Makassar yang beredar dilaman media sosial. Minggu (13/3) malam.
Namun hal itu ditolak oleh eks RT, RW dan LPM. Siang tadi Selasa (15/3) ratusan eks RT-RW dan LPM mendatangi gedung DPRD kota Makassar melakukan aksi unjuk rasa (Unras).
Mereka diterima 3 perwakilan, dari Fraksi Golkar, Andi Suharmika, PAN Hamzah Hamid dan PPP Rahmat Taqwa di gedung dewan Jl. Letjend. Hertasning, Makassar. Selasa,
Anggota fraksi partai golkar Andi Suharmika saat dihubungi awak media mengatakan pihaknya akan membahasnya dalam rapat fraksi. “Kami menerima seluruh aspirasi dari RT RW yang hadir tadi dan tentu ada tahapan rapat di fraksi yang harus dilalui untuk meneruskan aspirasi dari RT RW akan tetapi pada prinsipnya sesuai dengan arahan dan perintah dari ketua DPD Golkar Makassar bahwa bila mana pemilu raya tidak dilaksanakan maka fraksi golkar akan menjadi garda terdepan untuk memperjuangkan hal itu,” ungkap Ketua AMPG kota Makassar ini. Selasa,
Hal yang berbeda disampaikan anggota fraksi PPP, Rahmat Taqwa. Dia menyampaikan bahwa fraksinya menolak mendatangani tuntutan para eks RT-RW.
“Tadi saya menolak tandatangan tuntutan yang diajukan oleh teman-teman RT/RW karena saya mesti berkoordinasi ke Fraksi dulu, sampai hari ini apa yang dilakukan Pak Wali masih sesuai koridor, sehingga saya memilih untuk tidak tandatangan,” tulis pesan whatsapp RTQ akronim dari Rahmat Taqwa.
Hingga berita ini dimuat, anggota DPRD kota Makassar Hamzah Hamid dari PAN belum merespon pesan whatsapp awak media.
Koordinator aksi Syamsir Saeni alias Anchi mengutarakan hasil pertemuan para eks RT-RW dan LPM meminta kepada DPRD kota Makassar untuk menyampaikan ke Pemkot Makassar untuk memperjelas kapan pelaksanaan Pemilu Raya.
“Tadi dalam pertemuan kami para mantan RT-RW dan LPM meminta para wakil rakyat untuk meminta Pemkot Makassar untuk memperjelas pelaksanaan Pemilu Raya, itu dalam jangka waktu 3 x 24 jam,” kata Achi. (Let)