Soal Transaksi Gelap Rp 349 Triliun, Akhirnya Menkeu Sri Sebut Inisial SB dan DY

FOTO: Menteri Keuangan Sri Mulyani
FOTO: Menteri Keuangan Sri Mulyani

LEGIONNEWS.COM – NASIONAL, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyerahkan informasi terkait dengan transaksi gelap. Sebagian besarnya terkait permasalahan perpajakan.

PPATK telah melaporkan hal itu ke Kementerian Keuangan melalui 300 surat.

Olehnya itu Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengumumkan dua nama yang terlibat dalam transaksi gelap senilai Rp 349 triliun.

Ditjen Pajak kemudian merespons dengan melakukan penelitian pada periode 2017-2019 dan ditemukan ada transaksi mencurigakan senilai Rp 205 triliun melibatkan 17 perusahaan.

Advertisement

Sri Mulyani lalu mengungkapkan inisial oknum-oknum yang terlibat dalam transaksi mencurigakan di sektor pajak itu.

Pertama adalah seorang berinisial SB. Ia menurut Sri Mulyani memiliki omzet Rp 8,24 triliun padahal SPT pajak mencantumkan omzet Rp 9,68 triliun.

“Karena orang ini memiliki saham dan perusahaan di PT BSI kita teliti PT BSI di dalam surat dari PPATK,” ucap Sri Mulyani seperti dilansir dari CNBC

“Itupun tetap kami kejar, kalau memang ada bukti nyata maka si perusahaan itu harus bayar kewajibannya dengan denda 100%,” ucapnya.

Kemudian yang disoroti terkait transaksi SB, juga masuk ke PT IKS pada periode 2018-2019. Angka yang didapatkan dari PPATK menyatakan transaksi Rp 4,8 triliun, sedangkan SPT-nya menunjukkan Rp3,5 triliun.

Kemenkeu mengendus adanya modus yang digunakan SB dengan menggunakan nomor akun dari lima orang yang merupakan karyawannya.

“Ini termasuk transaksi ini disebut money changer, anda bisa bayangkan money changer yakni cash in sudah cash out (transaksi) orang,” jelas Sri Mulyani.

Adapun orang kedua yang diungkap namanya oleh Sri Mulyani berinisial DY, yang SPT-nya hanya Rp 38 miliar, tapi data PPATK menunjukkan transaksi Rp 8 triliun. “Perbedaan data ini kemudian dipakai oleh DJP memanggil yang bersangkutan,” tegasnya.

Sri Mulyani memerinci, dari 300 surat dari PPATK, 65 surat mengenai transaksi perekonomian senilai Rp 253 triliun. Baik itu perdagangan, pergantian properti, yang ditengarai mencurigakan dan dikirimkan ke Kementerian Keuangan, untuk bisa ditindaklanjuti.

Baca: Bea Cukai Buka Suara Kirim Piala dari Jepang Bayar Rp4 Juta
Kemudian 99 surat lainnya yang dikirim PPATK kepada aparat penegak hukum, dengan nilai transaksi Rp 74 triliun.

Selanjutnya, ada 135 surat dari PPATK menyangkut pegawai Kemenkeu, yang nilainya jauh lebih kecil dari nilai yang tidak menyangkut pegawai Kemenkeu. Namun, Sri Mulyani tidak memerinci, berapa nilai transaksi mencurigakan yang melibatkan pegawai Kemenkeu.

Ada juga, surat yang paling menonjol yang dikirimkan PPATK yakni surat bernomor 205/TR.01.2020 yang dikirimkan pada 19 Mei 2020. Dalam surat ini menyatakan adanya transaksi mencurigakan sebesar Rp 189,27 triliun yang hanya berasal dari satu surat.

“Dalam surat yang disampaikan oleh PPATK disebutkan terdapat 15 individu dan entitas perusahaan dan nama orang yang tersangkut Rp189,283 triliun dengan transaksi tahun 2017-2019,” jelas Sri Mulyani.

Saat menerima surat ini, Menkeu menegaskan pihaknya telah langsung menindaklanjuti dengan meneliti dan penyelidikan surat tersebut ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).

Baca: Ramai Artis Hingga Anak Gus Dur Protes Soal Pajak & Bea Cukai
Berdasarkan hasil penyelidikan DJP dan DJBC, 15 perusahaan tersebut telah melakukan kegiatan ekspor, impor emas batangan dan emas perhiasan, serta kegiatan money changer dan kegiatan lainnya.

Sri Mulyani memerinci, entitas impor emas batangan senilai Rp 326 miliar pada 2017, naik menjadi Rp 5,6 triliun pada 2018, dan pada 2019 turun drastis ke Rp 8 triliun. Sementara untuk ekspornya senilai Rp 4,7 triliun pada 2017, kemudian turun menjadi Rp 3,5 triliun pada 2018, dan turun menjadi Rp 3,6 triliun pada 2019.

“Pada saat yang sama, waktu Bea Cukai tidak ditemukan di Bea Cukai adanya kecurigaan, maka pajak masuk,” ujar Sri Mulyani. (**)

Advertisement