Soal Iuran di Sekolah, Ombudsman: Wajib Tidak Bisa, Sukarela Boleh

LOGO: Ombudsman (Sumber: Situs resmi Ombudsman) 
LOGO: Ombudsman (Sumber: Situs resmi Ombudsman) 

LEGIONNEWS.COM – NASIONAL, Marak iuran di sekolah menjadi perhatian Ombudsman penggalangan dana dilakukan oleh Komite Sekolah berupa pungutan adalah hal yang dilarang.

Terkait larang itu Ombudsman merujuk dari Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.

Hal yang diperbolehkan komite boleh melakukan penggalangan dana untuk mendukung tenaga, sarana, dan prasarana, tetapi tidak boleh berupa pungutan.

Kepala Ombudsman Perwakilan Bali, Ni Nyoman Sri Widhiyanti, menjelaskan perbedaan antara bantuan pendidikan, sumbangan, dan pungutan.

Advertisement

Bantuan pendidikan merupakan pemberian berupa uang, barang, atau jasa oleh pemangku kepentingan satuan pendidikan di luar peserta didik atau orang tua.

Seperti yang terjadi baru baru ini di Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 6 Denpasar.

Orang tua siswa SMAN 6 Denpasar dimintai sumbangan pengadaan pendingin ruangan atau air conditioner (AC) di Sekolah tersebut.

Sri menegaskan komite boleh melakukan penggalangan dana untuk mendukung tenaga, sarana, dan prasarana, tetapi tidak boleh berupa pungutan Dia mengutip Permendikbudristek Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.

“Hal yang dilarang adalah jika penggalangan dana dilakukan berupa pungutan. Permendikbud tersebut sangat jelas bahwa komite sekolah tidak boleh mengambil atau melakukan pungutan pada murid, orang tua, atau wali murid,” ujar Sri seperti diberitakan detikBali, Senin (15/7/2024).

“Sumbangan memang bisa diminta dari orang tua, tetapi itu pun sifatnya sukarela, tidak untuk seluruh orang tua,” lanjutnya

Perbedaan mendasar antara bantuan dan sumbangan adalah jika bantuan boleh dilakukan apabila telah adanya kesepakatan dan sifatnya mengikat.

“Sedangkan sumbangan sifatnya sukarela dan tidak mengikat satuan pendidikan,” beber Sri.

Meskipun sumbangan diperbolehkan, Sri menekankan beban tersebut tidak sepenuhnya harus ditanggung oleh orang tua. Sekolah harus memiliki rencana anggaran kerja tahunan yang mengacu pada Standar Nasional Pendidikan (SNP).

Selain itu, rencana kerja dan anggaran yang dibutuhkan harus diketahui dan disetujui oleh Dinas Pendidikan. Jauh sebelum itu, kegiatan penggalangan dana juga perlu disosialisasikan kepada siswa dan orang tua.

“Intinya jika itu pungutan yang bersifat diwajibkan, itu tidak diperbolehkan di Permendikbud Pasal 12, kecuali sumbangan yang sifatnya sukarela,” tandasnya.

Sebelumnya, Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Provinsi Bali membatalkan rencana SMAN 6 Denpasar memungut iuran untuk pengadaan AC kepada orang tua siswa kelas 10 sebesar Rp 1,5 juta per orang.

Kepala Bidang SMA Disdikpora Bali Ngurah Pasek Wira Kusuma menegaskan tidak ada aturan di Permendikbud yang memperbolehkan sekolah meminta iuran kepada orang tua murid.

“Nggak ada, nggak ada (aturannya). Intinya tidak ada dan uang belum dipungut, belum ada yang nyetor jadi belum ada lah,” ujar Wira seperti dikutip dari detikBali, Senin (15/7/2024).

Wira mengatakan Disdikpora Bali juga telah memanggil Kepala SMAN 6 Denpasar I Ketut Suendi untuk dimintai penjelasan terkait kebijakan tersebut. “Pada intinya sudah dipanggil dan dimintai klarifikasi bahwa itu salah,” jelasnya. (*)

Advertisement