LEGIONNEWS.COM – MAKASSAR, Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD melalui akun media sosialnya mengunggah tulisannya terkait dengan transaksi janggal Rp349 triliun di lingkup Kementerian Keuangan saat dirinya menghadiri Rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI di Kompleks MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (29/3/2023) lalu.
- Baca juga:
Belum Redah Isu Rp 349 T, Kini Mahfud Sebut Transaksi Emas Batangan Senilai Rp 189 triliun
“Akhirnya clear, kan? Wamenkeu mengakui tdk ada perbedaan data antar Kemenkeu dan Menko Polhukam/PPATK ttg dugaan pencucian uang. Angka agregat 349T dgn 300 surat. Bedanya hanya cara memilah data. Itu yg sy bilang di DPR. Skrng tinggal penegakan hukumnya. Yg 189 T masih terus didalami.” *** tulis akun Twitter resmi @mohmahfud seperti dilihat Sabtu (1/4) malam.
Diketahui selain sebagai Menko Polhukam Mahfud adalah Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (Komite TPPU).
Saat hadir di ruang Komisi III DPR selain kasus transaksi janggal Rp349 triliun di lingkup Kementerian Keuangan dalam RDPU Menko Polhukam menjelaskan terkait dengan transaksi janggal emas batangan senilai Rp 189 triliun, Transaksi tersebut juga dinilai mengandung unsur pidana pencucian uang. (LN)