LEGIONNEWS.COM – BULUKUMBA, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bulukumba belum menggelar rapat pleno terbuka penetapan perolehan kursi partai politik dan calon terpilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bulukumba dalam Pemilu Tahun 2024.
Hal itu benarkan salah satu Komisioner KPU Bulukumba, Syamsul kepada awak media Kamis malam (2/5/2024).
“Belum pak,” singkat Syamsul kepada awak media. Kamis malam,
Belum dibacakannya penetapan perolehan kursi partai politik dan calon terpilih anggota DPRD Bulukumba adanya sengketa hasil pemilu legislatif (Pileg) di daerah pemilihan (Dapil) 4 Bulukumba yang saat ini digelar Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta.
Untuk diketahui Andi Arjunaedi Amir (Pemohon) dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) secara perseorangan mengajukan permohonan sengeketa hasil Pileg ke MK.
Dia mengajukan sengketa hasil calon anggota DPRD Kabupaten Bulukumba Daerah Pemilihan (Dapil) 4 meliputi kecamatan Kajang dan Herlang.
Kuasa hukum Pemohon, M Athoilah menuturkan, Andi Arjunaedi Amir memperoleh 1.389 suara di Kecamatan Kajang sedangkan di Herlang Pemohon mendapatkan 454 suara di Kecamatan Herlang.
Dilansir dari portal pemberitaan Kamis (2/5/2024) penasihat hukum Pemohon mengungkapkan Caleg terpilih Alkaisar Jainar Ikrar mendapatkan 1.719 suara di Kecamatan Kajang dan 158 suara di Herlang.
Menurut penasihat hukum Pemohon adanya dugaan penambahan suara Alkaisar di TPS 001, 002, 003, 004, 005, dan 006 di Desa Malleleng, Kecamatan Kajang, Bulukumba, Sulawesi Selatan.
Diungkapkan penasihat hukum Pemohon, Semua kotak surat suara di TPS tersebut, dikumpulkan di TPS 006 yang seharusnya semua kotak suara dikumpulkan di PKK Kecamatan. Pengumpulan kotak suara itu di TPS 006 tanpa alasan yang jelas.
Berdasarkan form model D tentang kejadian khusus/keberatan saksi KPU, saksi dari PKB atas nama Kiki telah menyampaikan keberatan atas C hasil tidak tersegel TPS 004 Desa Malleleng.
Pemohon mendorong dibukanya kotak surat suara dari TPS yang dimaksud untuk dilakukan penghitungan manual semua surat suara.
Dilansir di laman Mahkamah Konstitusi RI, Penasihat hukum Pemohon di Ruang Sidang Panel Gedung 2 MK, Jakarta Pusat pada Senin (29/4/2024). Mengatakan bila permohonan gugatan terbukti, Penasihat hukum Andi Arjunaedi Amir memohon agar majelis hakim MK mengabulkan permohonan pemungutan suara ulang di Desa Malleleng, Kecamatan Kajang.
“Apabila terbukti dugaan yang Pemohon gugatkan maka Pemohon mengajukan permohonan pemungutan suara ulang,” ujar Athoilah di Ruang Sidang Panel Gedung 2 MK, Jakarta Pusat.
Dalam petitumnya, Pemohon juga meminta Mahkamah membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 sepanjang Daerah Pemilihan 4 (Kajang-Herlang) Kabupaten Bulukumba.
Pemohon juga meminta Mahkamah menetapkan hasil perolehan suara yang benar menurut Pemohon yang bernama Andi Arjunaedi Amir untuk pengisian keanggotaan DPRD Kabupaten Bulukumba Dapil 4.
Perkara Nomor 85-02-01-27/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 disidangkan di Panel 2 yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani. (LN)