JAKARTA || LegionNews- Anggota Komisi III DPR RI, Supriansa, meminta Polres Enrekang agar tidak melakukan tindakan represif terhadap oknum wartawan yang dilaporkan oleh Bupati Enrekang.
Dikutip melalui keterangan resminya ke Awak media, Supriansa memberi perhatian khusus terhadap kasus Wawan. Menurutnya, semestinya tidak dilakukan penangkapan dan penahanan kepada Wawan, sebab yang dipermasalahkan berita yang ditulis dan diterbitkan di media online tempatnya bekerja.
Anshar Ilo, salah satu Tokoh Pemuda Sulawesi Selatan yang saat ini memimpin Ormas Pemuda Solidaritas Merah Putih (P-SMP) ketika diminta tanggapannya, terkait penangkapan Wawan atas laporan Bupati Enrekang, Sabtu (13/02).
Senada dengan Supriansa, Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Golkar, Anshar Ilo ikut menyayangkan sikap kepolisian yang terkesan mengebiri UU Pers, harusnya aparat hukum lebih menghormati UU Pers sebagai Lex Spesialis, Kata Anshar.
“Nampaknya Polisi sudah salah kaprah, jika terjadi perselisihan dalam sebuah pemberitaan sebaiknya gunakan UU Pers, dan bukan KUHP, karena ada mekanismenya melalui Dewan Pers jika berkaitan dengan pemberitaan, ada Hak Jawab serta Hak Koreksi,” terangnya lebih lanjut.
Menurut Ketua Umum DPP P-SMP ini, apabila Bupati Enrekang merasa terganggu atau dirugikan dengan bentuk pemberitaan media maka lakukan hak jawab, setalah itu laporkan ke Dewan Pers, bukan ke Polisi, Polres Enrekang juga jangan serta merta melakukan penangkapan karena yang melapor adalah penguasa nomor satu di Enrekang.
“Kami dari P-SMP mendukung Supriansa atas keberpihakannya, menyuarakan dengan aturan hukum yang ada, agar Polri lebih melindungi profesi wartawan, kami juga meminta Polres Enrekang untuk mengevaluasi penangkapan rekan Wartawan tersebut,” ujar mantan pentolan aktivis mahasiswa Sidrap ini. (**)