LEGIONNEWS.COM – JAKARTA, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengakhiri pelarian Ricky Ham Pagawak (RHP). Bupati Mamberamo Tengah ini menjadi buronan selama tujuh bulan.
KPK menangkap Ricky Ham Pagawak saat berada di Abepura, Kota Jayapura.
“Betul ya, DPO KPK dimaksud sudah ditangkap,” ujar Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Minggu sore (19/2).
Namun demikian, Ali tidak merinci terkait proses penangkapan terhadap Ricky Ham Pagawak yang sebelumnya sempat melarikan diri ke Papua New Nugini (PNG)
Ricky Ham Pagawak telah ditetapkan sebagai buronan KPK sejak 14 Juli 2022 setelah kabur melarikan diri saat hendak dijemput paksa oleh tim penyidik KPK.
Ricky Ham Pagawak merupakan tersangka dugaan suap dan gratifikasi terkait pelaksanaan berbagai proyek di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mamberamo Tengah. Dia kembali ditetapkan sebagai tersangka kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Dalam kasus dugaan suapnya, Ricky Ham bersama tiga orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka, yakni Simon Pampang (SP) selaku Direktur Utama (Dirut) PT Bina Karya Raya (BKR); Jusieandra Pribadi Pampang (JPP) selaku Direktur PT Bumi Abadi Perkasa (BAP); dan Marten Toding (MT) selaku Direktur PT Solata Sukses Membangun (SSM). (Sumber: rmol)