BULUKUMBA – Mall Pelayanan Publik (MPP) Bulukumba kembali dianggarkan di tahun anggaran 2023 ini.
MPP yang berada di bilangan jalan Jend Ahmad Yani ini mulai dibangun tahun 2020 untuk tahap pertama dengan anggaran sekitar Rp 1,3 milyar. Namun kelanjutan pembangunannya terhenti pada tahun 2021 karena anggaran pembangunannya direfocusing untuk penanganan pandemi Covid-19.
MPP ini kemudian dianggarkan kembali tahun 2022 di masa pemerintahan Bupati Andi Muchtar Ali Yusuf dengan nilai Rp.6,3 milyar. Namun sebelum dikerjakan, terlebih dahulu dilakukan desain ulang dari konsep dua lantai menjadi satu lantai saja. Tujuannya untuk efisiensi anggaran karena bangunan tahap pertama atau lantai dasar sudah cukup luas.
Meski anggarannya sudah tersedia, tapi pekerjaan MPP tidak langsung dapat dilaksanakan. Sebelum ditenderkan harus lebih dulu menunggu desain ulang dan rekomendasi dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Akhirnya waktu yang kasip sehingga secara perencanaan tidak bisa diselesaikan pasca tender.
Namun demikian, Sekretaris Daerah Muh Ali Saleng mengaku MPP sudah bisa ditenderkan di awal tahun ini, sehingga pekerjaannya bisa juga lebih cepat.
“Kalau tendernya cepat diperkirakan akhir Agustus sudah bisa selesai dan digunakan. Anggaran 6,3 milyar itu untuk bangunan dan mobilernya,” kata Ali Saleng, Minggu 8 Januari 2023.
Ia pun meminta OPD teknis dalam hal ini Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan untuk segera memasukkan rencana pembangunan MPP ini dalam Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) untuk ditenderkan.
Untuk diketahui lokasi pembangunan MPP ini adalah Gedung JSN 45. Pihak Yayasan 45 H. Andi Sose telah menghibahkan lokasi untuk kepentingan publik.
Konsep MPP adalah penggabungan seluruh layanan publik yang ada di Organisasi Perangkat Daerah dan instansi lainnya, baik pemerintah maupun swasta dalam satu gedung yang disebut sebagai Mal Pelayanan Publik.
MPP tak semata menyatukan semua layanan, namun layanan yang tersedia dalam pusat pelayanan harus menyesuaikan kebutuhan masyarakat, dan memperhatikan aspek efektifitas dan efiensi dalam pelayanan.
MPP ini dirancang untuk menjadi tempat yang nyaman bagi masyarakat untuk mengurus izin maupun layanan yang lain seperti kependudukan.
“Selain layanan publik OPD, seperti perijinan, bisa juga layanan instansi lain seperti Samsat atau pengurusan SIM,” terang Ali Saleng. (**)