LEGIONNEWS.COM – MAKASSAR, Lembaga antirasuah Watch Relation of Corupption (WRC) mengapresiasi sikap tegas Kasat Reskrim Polres Maros, Iptu Aditya Pandu, yang menetapkan Ambo Masse (64) sebagai tersangka dalam kasus perusakan hutan mangrove.
Dalam keterangan Kasat Reskrim Polres Maros, Ambo Masse (AM) selaku pemilik sertifikat hak milik (SHM) lahan mangrove seluas 6 hektare di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan.
Koordinator bidang pengawasan dan penindakan WRC Sulawesi Selatan (Sulsel), Lukman, SH mengatakan pihak Satreskrim Polres Maros tak hanya menetapkan AM sebagai tersangka.
Dia secara tegas mengatakan terbitnya SHM itu melibatkan banyak pihak lain.
“Pada intinya kami apresiasi kinerja Kasatreskrim polres Maros. Namun jangan berhenti di AM, Lurah atau desa, Camat dan BPN Maros harus juga ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Lukman.
“Mereka Lurah, Camat dan BPN maros juga harus diperiksa, Bila perlu ditetapkan saja jadi tersangka seperti AM. Sehingga terbitnya SHM dikawasan magrove,” tutur Koordinator bidang pengawasan dan penindakan WRC Sulsel. Jumat (7/2/2024).
Sebelumnya Iptu Aditya Pandu menyebut Ambo Masse, sebagai tersangka dalam kasus perusakan hutan mangrove.
“Iya benar, sudah kita tetapkan sebagai tersangka,” kata Aditya Pandu kepada media. Kamis (6/2).
Aditya menerangkan Ambo Masse ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perusakan lahan hutan mangrove jenis api-api.
Area mangorve tersebut, katanya, merupakan kawasan yang dilindungi.
“AM ditetapkan sebagai tersangka terkait tindak pidana perusakan lingkungan hidup,” ujar dia
Akibat perbuatannya, Ambo Masse dijerat undang-undang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
“Kita jerat pasal 98 ayat (1) UU Nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup,” jelasnya.
Sementara itu, Kasubsi Penmas Polres Maros, Ipda A Marwan P Afriady mengatakan pihaknya akan kembali memeriksa Ambo Masse sebagai tersangka.
“Sudah dilayangkan pemanggilan tersangka atas nama AM, dijadwalkan pemeriksaan pada hari ini,” kata Marwan kepada CNNIndonesia.com. (*)