PUKAT UPA, Penyidik Harus Libatkan PPATK, Bastian: 13 Tersangka Harap Jujur Siapa Otak Intelektualnya?

Peneliti Senior Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Patria Artha (Pukat UPA), Bastian Lubis, SE.,MM

HUKUM, Legion-news Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Patria Artha (Pukat UPA), Bastian Lubis kembali menyoroti pembangunan RS Batua yang nilainya mencapai Rp22 milyar.

Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan telah menetapkan 13 orang tersangka di kasus dugaan korupsi pembangunan Rumah Sakit (RS) Batua, Kota Makassar. Kerugian negara diduga mencapai Rp 22 miliar.

Dilansir dari Legion-news.com Dirkrimsus Polda Sulsel, Kombes Widoni Fedri dalam keterangan resminya, Senin (2/8/2021) lalu, menyebutkan “Faktanya pembangunannya total lost, kerugiannya negara itu kisaran Rp 22 M lebih, dari pemeriksaan hasil audit BPK RI,”

Bastian Lubis dalam keterangan tertulisnya ke awak media Legion-news.com mengatakan dirinya menilai, Kasus RS.Batua adalah kejahatan yang luar biasa terhadap program prioritas Pemerintah kota Makassar yang dirasakan dampaknya saat ini.

Advertisement

“Ijinkan kalau kita sedikit berandai-andai; Seandainya pembangunan RS.Batua yang di mulai dari tahun anggaran  2018 tahap awal berjalan lancar sudah pasti ditahun 2020 sudah rampung dan dapat digunakan untuk menampung pasien COVID-19, sehingga tidak perlu merubah RS.Daya jadi tempat pasien positif dan isoma COVID-19” tulis Bastian. Rabu, (11/8)

“Berapa kerugian immaterial dari hilangnya manfaat yang seharusnya dapat dipergunakan, jadi sudah cocok kalau APH dalam penyidikkannya  meminta bantuan PPATK untuk menelusuri uang pencairan termin pembayaran kemana saja mengalirnya?” kata Bastian Lubis.

Dia menambahkan, “Temuan kerugian negara sebesar Rp22,12 milyar atau Total loss setelah dikurangi Pajak seharusnya yang dipulangkan ke Kas Daerah sebesar Rp22,12 milyar.”

“Bukan hanya sebatas Rp9 milyar saja sesuai temuan pemeriksaan dari BPK, karena bangunan RS. Batua harus dirobohkan, diratakan dengan tanah”, ucap dia.

“Ya itu tadi karena bangunan tersebut tidak layak untuk ditempati menjadi bangunan rumah sakit.” Katanya.

“Saat ini yang paling bertanggungjawab adalah Pengguna Anggaran/PA Dinas Kesehatan karena diduga kuat untuk menjadi titik sentral dalam pengambilan keputusan pemenang tender  RS.Batua,” tutur Pengamat Tata Keuangan Negara Universitas Patria Artha Makassar ini.

Apakah 13 tersangka yang telah ditetapkan oleh APH sudah termasuk aktor  intelektualnya? “Saya duga  semua ada jawabannya di para tersangka kecuali mereka mau menanggung dosa untuk aktor intelektualnya,” tutup Bastian Lubis. (Let)

Advertisement