Prajurit Jadi Korban Judi online, ini Peringatan Panglima TNI

FOTO: Panglima Jenderal TNI Agus Subiyanto saat di wawancarai awak media. ( Dok. Antara)
FOTO: Panglima Jenderal TNI Agus Subiyanto saat di wawancarai awak media. ( Dok. Antara)

LEGIONNEWS.COM – NASIONAL, Panglima Jenderal TNI Agus Subiyanto memastikan memberikan hukuman kepada seluruh jajaran prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang terlibat atau bermain judi online.

Hal itu disampaikannya usai mengikuti rapat dengar pendapat (RDP) tertutup dengan Komisi I DPR RI, Rabu, (12/6) kemarin.

Sebelumnya dikabarkan seorang prajurit dari Marinir TNI AL berinisial ED diduga bunuh diri di Yahukimo akibat terlilit utang judi online (Judol) hingga ratusan juta rupiah.

“Jadi TNI itu punya reward dan punishment. Sekarang yang marak kan judi online, ya kita hukum ada aturannya,” tegas Panglima TNI kepada wartawan.

Advertisement

“Dan juga reward kalau dia berprestasi, kita berikan penghargaan berupa sekolah, kenaikan pangkat luar biasa,” katanya.

Lebih lanjut dikatakannya bahwa hukuman yang diterima oleh prajurit yang terlibat judol adalah hukum disiplin militer.

“Kalau dia ada salah, ada punishment ada hukumnya. Hukum disiplin militer,” tambahnya.

Dan baru-baru ini, seorang prajurit Kostrad TNI AD dari Yonkes 1/YKH, Prada PS disebut gantung diri diduga juga berkaitan dengan judol. Korban diduga bunuh diri karena stres terlilit utang. (**)

Advertisement