SOROTAN||Legion-news.com Belanja hibah barang kepada Pemerintah pusat, Pembangunan kantor Kejaksaan Negeri Makassar senilai pagu anggaran Rp36.630.226.796,20 kini menjadi sorotan publik.
Pasalnya proses pelelangan diduga terjadi persekokolan antara Kelompok Kerja (Pokja) bersama oknum pejabat bagian pengadaan barang/jasa Pemkot Makassar dengan peserta lelang tertentu
Ketua Lembaga Tinggi Komando Pengendalian Stabilitas Ketahanan Nasional Pers Informasi Negara Republik Indonesia (LT KPSKN PIN RI) DR M. Takdir Kasau, SH,.MH,CIL menilai adanya perbuatan menabrak peraturan perundang-undangan terkait dengan Surat Edaran (SE) Menteri PUPERA Nomor 14 dan Nomor 22 Tahun 2020
“Pokja berupaya paksakan lanjut proses lelang kantor Kejaksaan Negeri Makassar dengan dokumen yang salah tidak sesuai dengan regulasi,” ungkap Takdir Kasau yang juga Lawyer di Makassar
“Kalau dilihat dokumen lelang, Ini terjadi rekayasa penyusunan dokumen lelang untuk memenangkan rekanan tertentu, diduga adanya persekokolan kata Lawyer ini.”
Takdir, “Berharap Walikota Makassar harus memeriksa oknum bagian pengadaan barang dan jasa Pemkot beserta Pokja nya. Jangan lagi cara-cara lama era Pj Walikota yang lalu dipakai, mereka ini (Pokja.red) kan sudah jadi rahasia umum tutur Takdir Kasau
“Walikota Makassar inikan dikenal tegas, Cobalah bersikap,” kata Takdir.
“Bersihkan Kelompok Kerja (Pokja) yang ada sekarang merupakan peninggalan Pj. Walikota Makassar lalu,” tutur Takdir
Sangat di sayangkan kegiatan pembangunan kantor penegak hukum justru terjadi pelanggaran hukum kesal Takdir Kasau
“PPK harus tegas menolak usulan penetapan pemenang oleh Pokja, ada oknum pejabat yang bermain, kami tidak segan-segan akan di laporkan ke KPK usai Idul Fitri nanti,” Tutup Takdir. (Let)