LEGIONNEWS.COM – PAREPARE, Akademisi Hukum Tata Negara IAIN Parepare Rusdianto Sudirman ikut menanggapi terkait Somasi yang dilayangkan mantan walikota Parepare Taufan Pawe kepada Pj. Walikota Parepare Akbar Ali.
Sebelumnya, Surat Keputusan (SK) Pj Wali Kota Parepare Nomor 880 Tahun 2023 tertanggal 29 Nopember 2023 tentang Pencabutan Surat Keputusan Wali Kota Parepare Nomor 798 Tahun 2023 tanggal 20 Oktober 2023 itu, dinilai cacat administrasi.
Rusdianto berpendapat, dalam pasal 64 UU Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan SK hanya bisa dianulir oleh pejabat pemerintahan yang mengeluarkan keputusan jika terdapat cacat kewenangan, prosedur, dan subtansi.
“Itupun ada batas 5 hari kerja sejak ditemukannya dasar pencabutan. Nah, pertanyaannya sekarang apa yang menjadi dasar Pj Walikota mencabut SK yang pernah dikeluarkan walikota terdahulu? Apakah cacat kewenangan,prosedur, atau subtansi? Ini harus dijelaskan ke publik,” kata Rusdianto Sudirman.
Dirinya menjelaskan, jadi hal ini berpotensi ada unsur maladministrasi, karena SK Walikota itu selain dicabut karena adanya cacat kewenangan, prosedur, dan subtansi. SK walikota bisa di anulir melalui putusan pengadilan TUN dan melalui KASN.
“Jadi terkait pencabutan surat keputusan (SK) penjatuhan hukuman disiplin berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun kepada Iwan Asaad, hanya bisa dianulir melalui putusan pengadilan artinya harus didahului upaya hukum yang dilakukan oleh pihak yang dirugikan dalam hal ini Iwan Assad,” katanya.
Selain itu SK walikota tersebut bisa juga di anulir oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN ) jika memang terdapat cacat prosedur dalam penjatuhan sanksi disiplin kepada Iwan Assad.
Sejatinya, SK yang pernah dikeluarkan oleh walikota terdahulu harus memperlihatkan konsistensi. Karena dalam teori jabatan, jabatan itu bersifat tetap pemangku jabatan yang silih berganti. Sehingga menganulir SK mantan walikota menunjukkan adanya sikap inkonsistensi pemangku jabatan yang baru (Pj Walikota). (**)