
LEGIONNEWS.COM – MAKASSAR, Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kota Makassar menilai gugatan senilai Rp800 miliar terhadap Polda Sulawesi Selatan cacat hukum dan tidak proporsional. Gugatan tersebut dinilai berlebihan karena kerugian yang dituntut bukan kerugian pribadi, melainkan kerugian publik berupa fasilitas negara.
Ketua KNPI Kota Makassar, Syamsul Bahri Majjaga, menegaskan bahwa dalam pandangann hukum KNPI hanya pihak yang mengalami kerugian langsung yang memiliki hak menggugat.
“Kerugian publik harus diperjuangkan oleh instansi pemilik aset, bukan perorangan. Karena itu dalam pandangan KNPI Legal standing penggugat lemah dan gugatan ini cacat formil,” ujarnya, Rabu, 10/2025
KNPI juga menilai tidak ada hubungan kausal langsung antara aparat dan kerusakan gedung DPRD Sulsel. Menurut Syamsul, kerusuhan adalah bentuk force majeure sosial, situasi yang tidak sepenuhnya bisa dicegah meski aparat sudah berupaya.
“Tidak adil membebankan kerugian Rp800 miliar kepada Polda Sulsel,” tegasnya.
Selain itu, KNPI menyoroti nilai tuntutan yang dinilai berlebihan, termasuk Rp300 miliar untuk kerugian immaterial.
“Dalam praktik Mahkamah Agung, ganti rugi immaterial jarang dikabulkan dalam jumlah besar. Biasanya hanya simbolis. Gugatan ini tidak proporsional,” tambahnya.
Di sisi lain, KNPI menekankan pentingnya peran pemuda menjaga persaudaraan dan menolak anarkisme.
“Kami mendukung Polda Sulsel dalam menjalankan tugas konstitusionalnya. Namun, ini juga pelajaran untuk memperkuat sistem keamanan. Pemuda harus menjadi garda depan menjaga dialog dan kedamaian,” kata Syamsul.
Dalam sikap resminya, KNPI menyimpulkan lima hal: gugatan cacat formil dan materil; tidak ada hubungan sebab-akibat dengan kepolisian; kerusuhan adalah force majeure sosial; kerugian negara hanya dapat dituntut negara; dan nilai gugatan yang berlebihan bisa melemahkan wibawa hukum serta institusi negara.
KNPI menutup pernyataannya dengan pesan keras: hukum harus dijalankan demi keadilan, bukan dijadikan alat untuk menekan institusi negara.
“Kami berdiri bukan semata membela Polda Sulsel, tetapi membela prinsip: hukum tidak boleh diperalat. Pemuda wajib menjaga agar hukum tetap tegak, masyarakat tetap bersaudara, dan negara tetap bermartabat,” pungkas Syamsul Bahri Majjaga. (*)
























