
LEGIONNEWS.COM – JAKARTA, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, Teknologi (Mendiktisaintek) Prof Brian Yuliarto dan Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB) menyampaikan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 Tahun 2025 tentang tunjangan kinerja (Tukin) untuk para dosen di lingkungan Kemendiktisaintek.
Menteri Keuangan (Menkeu) menyebutkan Presiden Prabowo Subianto mengamanatkan agar para dosen diberikan aspek keadilan dan penghargaan.
Kata Menkeu Sri penerima tukin adalah dosen ASN di Kemdiktiristek. Dia menyebutkan sebelumnya para dosen hanya menerima tunjangan profesi dosen (di luar gaji pokok dan tunjangan melekat).
Menkeu Sri menyampaikan nantinya penerima Tukin sebanyak 31.066 dosen Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan komposisi:
- Satker PTN 8.725 dosen
- Satker PTN BLU (yang belum menerima remunerasi) 16.540 dosen
- Lembaga Layanan Dikti 5.801 dosen
Sri mengatakan besaran tukin adalah selisih tunjangan kinerja pada kelas jabatannya dengan tunjangan profesi pada jenjangnya (jika tunjangan profesi lebih besar, maka yang dibayarkan adalah tunjangan profesi).
- BACA JUGA:
Freeport Kelola Tambang Emas di Luwu, Gubernur Sulsel Bakal Surati Presiden, ini Alasannya
Dengan demikian, Kata Menkeu komponen penghasilan dosen di Kemdiktisaintek berdasarkan jenis Perguruan Tinggi Negeri (PTN) sebagai berikut;
1. PTNBH: Gaji pokok + tunjangan melekat + tunjangan profesi + remunerasi (tetap)
2. PTN BLU remunerasi: Gaji pokok + tunjangan melekat + tunjangan profesi + remunerasi (tetap)
3. PTN BLU non-Remunerasi: Gaji pokok + tunjangan melekat + tunjangan profesi + tukin (Perpres 19/2025)
4. PTN Satker: Gaji pokok + tunjangan melekat + tunjangan profesi + tukin (Perpres 19/2025)
5. LLDikti: Gaji pokok + tunjangan melekat + tunjangan profesi + tukin (Perpres 19/2025)
- BACA JUGA:
Jalan Provinsi di Pallantikang Gowa Bak Kubangan Kerbau, Warga: Butuh Sentuhan Gubernur Sulsel
“Semoga penghargaan yang diberikan tidak hanya memacu semangat para dosen dalam melaksanakan tugas mulia mencerdaskan bangsa, tetapi juga mendukung keberlanjutan reformasi birokrasi Indonesia,” ujar Menkeu Sri Mulyani dalam unggahnya di akun media sosial miliknya. (*)