Perkara Dugaan Dosen Bunuh Suami, Ahli Pidana: Mengarah ke Pembunuhan Berencana

0
FOTO: Saksi ahli pidana dari Universitas Sumatera Utara (UMSU), Dr Alfi Sahari, SH, MHum dalam perkara dugaan pembunuhan terhadap Rusman Maralen Situngkir oleh istrinya yang juga oknum dosen, Dr Tiromsi Sitanggang.
FOTO: Saksi ahli pidana dari Universitas Sumatera Utara (UMSU), Dr Alfi Sahari, SH, MHum dalam perkara dugaan pembunuhan terhadap Rusman Maralen Situngkir oleh istrinya yang juga oknum dosen, Dr Tiromsi Sitanggang.

LEGIONNEWS.COM – MEDAN, Jaksa Penuntut Umum menghadirkan saksi ahli pidana dari Universitas Sumatera Utara (UMSU), Dr Alfi Sahari, SH, MHum dalam perkara dugaan pembunuhan terhadap Rusman Maralen Situngkir oleh istrinya yang juga oknum dosen, Dr Tiromsi Sitanggang.

Ahli pidana dari UMSU itu dalam keterangannya dihadapan majelis hakim pengadilan negeri (PN) Medan menyampaikan dalam keterangan ahlinya bahwa perbuatan Tiromsi Sitanggang (Terdakwa) mengarah pada pasal pembunuhan berencana 340 KUHP.

Alfi Sahari menyampaikan, Hal itu dapat dilihat dari karakteristiknya, seperti adanya unsur kesengajaan, penindak dalam memutuskan kehendak biasanya lebih tenang atau tidak tergesa-gesa dan ada tenggang waktu memutuskan kehendak ke pelaksana kehendak.

“Unsur delik dari fakta yang ada, kasus ini saya kira lebih berat ke arah pembunuhan berencana. Dimana pelaku melakukan perbuatan direncanakan terlebih dahulu. Karakteristiknya pelaksana kehendak dalam keadaan tenang,” ujar ahli pidana itu di PN Medan. Kamis (8/5).

Lalu dijelaskannya, Ada tenggang waktu antara pelaksanaan kehendak dengan meneruskan kehendak. Faktanya kejadian ini di rumah yang biasanya lebih tenang.

“Juga terfaktakan lagi ada alibi-alibi terdakwa difaktakan penyidik tidak bersesuaian ada maksud terdakwa untuk mengaburkan kasus ini,” jelas Dr Alfi pada wartawan, Kamis.

Dikatakan, kesulitan penyidik dalam mengungkap dugaan pembunuhan ini karena tidak ada saksi yang melihat. Tapi ada saksi yang mendengar.

“Kalau ada saksi yang melihat itu pembunuhan biasa,” sebutnya lagi.

Dua alat bukti plus keyakinan Hakim, jelas Dr Alfi, bisa menyatakan terdakwa itu bersalah walaupun terdakwa tidak pernah mengakuinya. Keterangan saksi yang bersesuaian dengan alat bukti lainnya sudah jadi bukti.

Sementara saksi ahli lainnya, Dokter Forensik RS Bhayangkara Poldasu, dr Ismurizal, SpF dalam keterangannya mengungkap, kesimpulan penyebab kematian korban, diduga mati lemas karena pendarahan yang banyak di bagian kepala karena adanya dasar tengkorak yang pecah yang diakibatkan trauma benda tumpul atau benda-benda yang permukaannya rata seperti, batu, kayu atau kepalan tangan.

“Biasanya kalau korban kecelakaan pasti lebih banyak luka seretnya. Dan ini yang membedakan trauma akibat benda tumpul,” sebutnya.

Selain tengkorak pecah, hasil autopsi yang dituangkan dalam visum juga didapati anggota gerak atas dan gerak bawah memar. Memar diduga karena luka tangkis. “Luka robek di dahi korban diperkirakan disebabkan satu kali hentakan keras benda tumpul menyebabkan robek,” sebutnya kembali. (Tim)

Advertisement