BULUKUMBA||Legion-news.com Kepolisian Sektor (Polsek) Herlang, Dinilai lamban dalam penanganan kasus perkara pencurian serta pengancaman yang telah di laporkan sebanyak 3 kali oleh korban Marzuki Bin Malo (53) tahun, warga Dusun Kajang-Kajang, Desa Borong, Kecamatan Herlang, Kabupaten Bulukumba.
Diketahui Marzuki Bin Malo (53) telah melakukan upaya perlindungan hukum melalui pelaporan Polisi, Adapun laporan tersebut sejak 13 Pebruari 2020 lalu dengan nomor laporan STPL/09/II/2020/SPK Sek Herlang dengan terlapor Muhli alias Pondang (31) tahun dalam tindak pidana Pencurian.
Pada kesempatan lainnya Andi Nurmi binti Karaeng Dolo (49) Istri dari Marzuki Bin Malo juga melaporkan, Muhli alias Pondang (31) dengan laporan polisi nomor STPL/43/VI/2020/SPK Sek Herlang tanggal 13 Juni 2020.
Selang setahun Marzuki Bin Malo (53) kembali melakukan pelaporan Polisi, masih terkait dengan perbuatan tindak pidana yang telah dia laporkan.
Pengacara Marzuki Bin Malo, Rais Panrita, SH memperlihatkan kepada awak media berupa surat laporan Polisi untuk yang ketiga kalinya. Laporan polisi tersebut bernomor STPL/22/VI/2021/SPK Sek Herlang tanggal 30 Juni 2021.
Rais menjelaskan, sampai saat ini belum ada kejelasan sejauh mana proses hukum yang telah dilakukan oleh pihak Polsek Herlang.
Terduga pelaku [Muhli alias Pondang] sebelumnya telah menjalani proses hukum pada tahun 2017 lalu dengan kasus Pencurian. Korban nya Klien kami [Marzuki].
Muhli alias Pondang tahun 2020 lalu, kembali melakukan perbuatan Pencurian dengan korban Marzuki Bin Malo itu telah dilaporkan ke Polsek Herlang.
Selaku kuasa hukum korban meminta kepada penyidik Polsek Herlang untuk segera menetapkan Tersangka dan melakukan penahanan kepada terduga pelaku karena sangat memungkinan akan melakukan hal yang sama ketika pihak kepolisian dalam hal ini Polsek Herlang melakukan pembiaran, tutup lawyer Marzuki ini. (Let)