Penangkapan Sabu 4 Kg di Sidrap, Ormas Islam Dukung Kapolda Sulsel Minta Agar Hakim Vonis Mati Pelaku

FOTO: Muhammad Zulkifli, ST,.MM Ketua umum Brigade Muslim Indonesia atau BMI
FOTO: Muhammad Zulkifli, ST,.MM Ketua umum Brigade Muslim Indonesia atau BMI

LEGIONNEWS.COM – MAKASSAR, Satuan Narkoba Polres Sidrap mengamankan empat orang terduga pemilik narkoba jenis sabu dan ekstasi.

Sebanyak 4,6 kilogram (Kg) narkoba jenis sabu dan 4.200 butir narkoba jenis ekstasi telah diamankan aparat kepolisian.

Empat orang terduga pelaku tersebut adalah warga Desa Teppo, Kecamatan Tellu limpoe, Sidrap, berinisial MH alias Wanda (22), AL alias Adol (20), MA alias Selli (30), dan AH alias Ahel (27).

Ormas Islam, Brigade Muslim Indonesia atau BMI mengapresiasi kepolisian yang berhasil menangkap empat warga di kabupaten Sidrap.

Advertisement

Namun kata ketua umum BMI itu, Bila kepolisian dan TNI terus mengepung kabupaten Sidrap dan Pinrang dirinya yakin aparat negara akan mampu mendapatkan paket sabu dan pil ekstasi yang lebih besar.

“TNI, BNN dan Polri harus bergerak bersama agar maksimal dalam mensukseskan program Presiden Prabowo dalam pemberantasan narkoba. Saya yakin mereka akan menemukan paket narkoba jauh lebih besar, Sudah jadi rahasia umum di dua kabupaten itu saat ini menjadi episentrum peredaran narkoba terbesar di Sulsel, Bahkan hingga wilayah timur Indonesia,” terang Zulkifli. Kamis (19/2/205).

Dirinya mengaku telah menghubungi Kapolda Sulsel, Irjen Pol Yudhiawan terkait penangkapan narkoba seberat 4 Kg itu.

“Tadi saya berkomunikasi dengan pak Kapolda Sulsel melalui pesan WhatsApp. Beliau sampaikan saat digelar ekspos hasil penangkapan narkoba nanti, Pak jenderal secara tegas mengatakan ke saya minta agar hakim memberikan hukuman mati kepada para bandar dan pengedar narkotika,” ungkap Zulkifli.

Sikap tegas Kapolda Sulsel itu didukung penuh oleh ormas itu. Kata ketua umum BMI, Cara menyelamatkan generasi mendatang harus di terapkan pasal, tuntutan dan vonis yang maksimalkan salah satunya hukum mati.

“Menguasai barang terlarang seperti narkoba yang bukan jenis tanaman seperti sabu di atas 5 gram diancam hukum mati. Ini yang didapatkan 4 kilogram dan ribuan pil ekstasi, Artinya pernyataan Kapolda itu harus didukung oleh masyarakat kita di sulawesi selatan,” terang Zulkifli. (LN)

Advertisement