JAKARTA||Legion-news.com Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua, kini berstatus Teroris, ini merupakan sikap tegas Pemerintah kepada kelompok ini. Yang telah melakukan aksi teror kepada warga, selain motif ideologi, Politik dan Keamanan.
Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan di Jakarta menyebut, “Pemerintah menganggap bahwa organisasi dan orang-orang di Papua yang melakukan kekerasan masif dikategorikan sebagai teroris.”
Lanjutnya, “Ini sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2018,” terang Mahfud Md dalam konferensi pers di kantor Kemenko Polhukam, Kamis (29/4).
Dalam keteranganya Mahfud kemudian menjelaskan definisi teroris berdasarkan undang-undang tersebut.
Dia juga menjelaskan definisi terorisme dalam undang-undang. “Di mana yang dikatakan teroris itu adalah siapa pun orang yang merencanakan menggerakkan dan mengorganisasikan terorisme.
Sedangkan terorisme adalah setiap perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas, yang dapat menimbulkan korban secara massal dan atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek vital yang strategis terhadap lingkungan hidup, fasilitas publik atau fasilitas internasional,” jelas Mahfud Md.
“Dengan motif ideologi, politik dan keamanan. Berdasarkan definisi itu maka apa yang dilakukan KKB dan segala nama organisasinya, dan segala orang-orang yang terafiliasi dengannya adalah tindakan teroris,” sambung Mahfud Md.
Dia meminta seluruh aparat keamanan segera melakukan tindakan tegas dan terukur kepada KKB.
“Untuk itu, maka pemerintah sudah meminta kepada Polri-TNI, BIN dan aparat-aparat terkait segera melakukan tindakan secara cepat tegas dan terukur menurut hukum, dalam arti jangan sampai menyasar ke masyarakat sipil,” tegas Mahfud Md. (red)