MAKASSAR, LEGION NEWS.COM ā Pembelajaran jarak jauh (PJJ) atau pembelajaran daring kini ditiadakan di Makassar Sulawesi Selatan.
Hal ini sesuai dengan Surat Keputusan Bersama Empat Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi RI, Menteri Agama RI, Menteri Kesehatan RI dan Menteri Dalam Negeri RI Nomor: 05/KB/2021, Nomor: 1347 Tahun 2021, Nomor: HK.01.08/MENKES/6678/2021 dan Nomor: 443-5847 Tahun 2021 tentang panduan penyelenggaraan pembelajaran di masa pandemic Covid-19.
Dinas Pendidikan Makassar pun menindaklanjuti SK bersama empat menteri itu dengan mengeluarkan Surat Edaran nomor 0002/K/DP/1/2022 tentang pelaksanaan PTM terbatas semester genap tahun anggaran 2021/2022 tertanggal 3 Januari 2022.
Poin pentingnya adalah seluruh proses pembelajaran di lingkungan sekolah dilaksanakan dengan menjalankan protokol kesehatan yang sangat ketat.
Pelaksanaan PTM didalam kelas 50 persen populasi peserta didik per kelas. Bilamana pihak Satuan Pendidikan melakukan proses PTM terbatas dengan pembagian sesi, maka tetap mengacu pada daya dukung yang ada di satuan pendidikan, termasuk sarana prasarana kelas, kesiapan guru dan peserta didik dalam mengikuti pembelajaran serta dukungan dari pihak orang tua peserta didik.
Kepala Dinas Pendidikan Makassar, Muhyiddin Mustakim mengatakan, pembelajaran dilakukan 100 persen secara luring, durasi jam belajar juga berubah.
āJika sebelumnya hanya dua jam pembelajaran, sekarang ditambah menjadi tiga jam per sesi,ā katanya ketika ditemui di Kantornya, Senin, (3/1/2022.
Dalam sehari dibagi dalam dua sesi. Sesi pertama mulai pukul 07.30 wita sampai pukul 10.00 wita. Sesi kedua mulai pukul 11.00 wita sampai pukul 14.00 wita.
āJadi ada jeda siswa yang masuk shift satu bisa pulang, kemudian masuk yang shift kedua. Agar mereka tidak lagi berkerumun,ā ujarnya.
Hal ini berlaku untuk jenjang sekolah dasar (SD)-sederajat hingga sekolah menengah pertama (SMP)-sederajat.
“Begitu pun di SMP. Jadi enam jam secara keseluruhan shift satu dan dua,ā jelas Muhyiddin.