MAKASSAR – 100 hari kerja Kabinet Merah Putih (KMP) pemerintahan Prabowo-Gibran. Astacita yang menjadi pedoman misi itu juga masih terlalu luas cakupannya. Stabilitas politik yang kondusif dengan tingkat kepuasan masyarakat yang tinggi di bidang politik dan keamanan hendaknya dijadikan landasan memperjelas arah pembangunan lima tahun ke depan.
Serdadu Ombethel Law Investigation merespons 100 hari kerja kabinet Merah Putih bahwa sebagai anak bangsa mencermati persoalan keadaan dan kondisi Pemerintah di saat ini diduga ada penghianatan NKRI di hadapan mata rakyat dan penjajahan gaya baru terhadap masyarakatnya sendiri di era Jokowi.
“Para pengusaha asing Cina Tiongkok berbondong-bondong masuk ke Indonesia sudah jutaan orang, oligarki manfaatkan oknum-oknum aparat diduga melakukan tindakan kekerasan terhadap rakyat yang tidak manusiawi, diusir, dipukul, intimidasi, ditangkap, menggunakan gas air mata sampai ada yang meninggal dunia akibat ulah para oknum-oknum tersebut. Oleh karena itu jauh sebelum Indonesia Merdeka masyarakat adat sudah menempati dan menguasai Lahan Hak Tanah Adat secara turun temurun dengan beraktivitas ada yang bertani, berkebun dan nelayan untuk mencari kehidupan yang layak di bumi Indonesia,” tutur Andi Jamal Kamaruddin Daeng Masiga alias Betel.
Mata rakyat telah melihat dan merasakan penderitaan rakyat terhadapnya persoalan yang terjadi di Republik ini para oknum-oknum aparat telah diduga melakukan penggusuran paksa tanpa melalui proses hukum terhadap rakyatnya sendiri di atas hak tanah adat terjadi beberapa daerah di Indonesia dan oknum-oknum tersebut diduga ada keberpihakan dan melindungi para investor asing terkait masalah tanah adat dan juga permasalahan Pantai Indah Kapuk (PIK) telah melakukan pematokan dan pemagaran laut milik Indonesia oleh pihak pengusaha asing.
Andi Jamal Kamaruddin menyoroti beberpaa kasus sebagai berikut :
1. Bapak Drs. H. Abdul Latif Hafid telah keberatan surat dari Irwasun Mabespolri dengan Nomor B/7/X/WAS 2 4/2022/Itwasum menyatakan keterangan surat saudara Bapak Drs. H. Abdul Latif Hafid yang sama sekali tidak memiliki hak atas lokasi didugaan mengkriminalisasi hak asasi Bapak Drs. H. Abdul Latif Hafid
2. Pengaduan dari Bapak Drs. H. Abdul Latif Hafid dugaan tindak pidana menggunakan surat palsu dengan modus mavia tanah pengaduan ini di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan bulan November 2022 belum ada kejelasan dari Pelapor.
3. Laporan Bapak Padeng Gerfasius, S.H dengan dugaan pemalsuan Pasal 263 KUHPidana dengan laporan polisi Nomor LP B/1356/XII/2021/SPKT Polres Gowa Polda Sulsel tanggal 08 Desember 2021 telah dihentikan sedangkan bukti surat diduga palsu dan digunakan dipersidangan Pengadilan Negeri Kabupaten Gowa maupun digunakan di Kantor ATR/DPN Kab. Gowa sedangkan bukti yang diduga palsu ada 6 (enam) bukti surat diserahkan kepenyidik Polres Gowa ada apakah kasus ini di SP3.
4. Laporan Bapak Amiruddin Karaeng Tinggi, S.H terkait mafia tanah dengan laporan Polisi Nomor :LPB/443/V/2022/SPKT tanggal 01 Mei 2022 dan Surat Pemberitahuan Hasil Penyelidikan (SP2HP) tertanggal 05 April 2023 belum dilimpahkan di Kejaksaan Tinggi Sulsel.
5. Laporan saudara Ir. Muh. Sul Djafar dengan laporan Polisi Nomor STTLP/B/399/XI/2021/SPKT/Polda Sulsel tertanggal 26 November 2021 dugaan kasus pemalsuan dan menggunakan surat palsu, surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP) oleh Tim Penyidik Ditreksrim Polda Sulsel hasilnya tidak dapat ditingkatkah ke penyidikan alias A2 tanggal 26 September 2024. Oknum penyidik Polda Sulsel tidak konsisten, tidak fire, diduga kebohongan dan kelicikan dari oknum Polda Sulsel terkait kasus ini.
6. Laporan Drs. Andi Syarifuddin, S.H dugaan pemalsuan dalam Pasal 263 dan Pasal 264 KUHPidana dengan Laporan Polisi Nomor LP/B/10/1/2023/SPKT/Polda Sulsel tertanggal 03 Januari 2023 belum dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.