Foto: Panwascam Sukamaju- Kabupaten Luwu utara
MASAMBAllLegion News – Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwascam) Sukamaju, Kabupaten Luwu Utara, menilai masih minimnya pengetahuan masyarakat khususnya masyarakat di wilayah Sukamaju terkait aturan dan mekanisme pelaksanaan kampanye pada Pemilukada serentak 2020.
Selama pelaksanaan masa kampanye Calon Bupati dan Wakil Bupati Luwu Utara yang sudah berjalan selama 20 hari ini, Panwascam Sukamaju masih sering menemukan warga yang kurang paham dengan aturan-aturan telah ditetapkan untuk pelaksanaan Pemilukada ini, Apalagi untuk tahun ini, ada aturan tambahan tentang Protokol Kesehatan guna pencegahan penyebaran COVID-19.
Salah seorang anggota Panwascam Sukamaju, Arwan, kepada Legion News mengatakan bahwa pihaknya selalu turun ke posko-posko Tim Pemenangan Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Luwu Utara 2020, yang ada di wilayah kerjanya guna mensosialisasikan aturan-aturan yang harus ditaati pada Pemilukada ini.
Mereka juga selalu menghimbau para simpatisan masing-masing Paslon agar selalu mentaati protokol kesehatan COVID 19.
Arwan juga menjelaskan agar dalam pelaksanaan kampanye Pemilukada ini jangan ada pihak-pihak tertentu dengan alasan apapun yang melakukan hal-hal diluar aturan perundang-undangan yang ada utamanya praktik politik uang (money politics).
“Selaku petugas Panwascam Sukamaju, mengharapkan semoga di wilayah pengawasan kami tidak ada oknum yang melakukan praktik money politics. Apapun alasannya, itu sudah merusak tatanan dan menciderai demokrasi dan yang bersangkutan pasti akan kami proses sesuai undang-undang”, ungkapnya.
Ia menambahkan bahwa dalam pelaksanaan tugasnya sebagai Panitia Pengawas Pemilihan wewenangnya telah diatur dalam Undang-undang.
“Tugas kami sebagai Panwascam itu sudah diatur dalam Undang-undang, jangan sampai dilapangan ada pihak-pihak yang tidak senang dengan keberadaan kami. Pada Pasal 198A UU Pilkada No. 10 Tahun 2016 juga telah dijelaskan bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan tindak kekerasan atau menghalang-halangi penyelenggara pemilihan melaksanakan tugasnya, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 12 bulan dan paling lama 24 bulan dan denda paling sedikit Rp12000000 dan paling banyak Rp24000000”. Tutup Arwan. (Nca)