
LEGIONNEWS.COM – Hakim Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Suhartoyo menyatakan tidak menerima permohonan uji materi terhadap penempatan tentara di ranah sipil dalam Undang Undang (UU) tentang Tentara Nasional Indonesia atau TNI, dikarenakan dokumen penggugat tidak lengkap.
Keputusan itu dibacakan di dalam sidang pleno di Gedung MK, Jakarta, Kamis (27/11/2025).
Hakim MK menyebutkan Pasal yang digugat adalah Pasal 47 ayat (1) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Tentara Nasional Indonesia.
Permohonan nomor 209/PUU-XXIII/2025 diajukan oleh advokat Syamsul Jahidin dan Ratih Mutiara Louk Fanggi.
Gugatan ini membahas soal penempatan prajurit TNI di jabatan sipil.
“Mengadili menyatakan permohonan nomor 209/PUU-XXIII/2025 tidak dapat diterima,” ujar Ketua MK, Hakim Suhartoyo, saat membacakan putusan dalam sidang pleno di Gedung MK, Jakarta, Kamis (27/11/2025).
Mahkamah menjelaskan, permohonan ini tidak dapat diterima karena dokumen permohonan tidak ditandatangani basah oleh para pemberi kuasa.
“Mahkamah menemukan fakta, tanda tangan para pemohon sebagai pemberi kuasa bukan tanda tangan basah atau konvensional, melainkan tanda tangan yang dilakukan melalui pindah atau scan dan bukan pula tanda tangan elektronik yang dilengkapi dengan meterai.
Selain itu, tidak semua penerima kuasa membubuhkan tanda tangan,” kata Hakim Konstitusi Saldi Isra menjelaskan pertimbangan.
Karena itu, surat kuasa dari pihak pemohon tidak memenuhi syarat formal sesuai ketentuan Pasal 7 Ayat (2) Peraturan MK Nomor 7 Tahun 2025.
Mahkamah menilai, karena ada permasalahan dalam keabsahan dokumen surat kuasa, permohonan ini tidak memenuhi syarat formal pengajuan dan tidak dipertimbangkan lebih lanjut.
Apa yang digugat pemohon? Para pemohon meminta agar MK mempertegas penafsiran pasal tersebut agar tidak ditafsirkan secara serampangan tanpa batasan yang jelas.
Pemohon beranggapan, pasal ini berpotensi disalahgunakan untuk mengangkat dan menempatkan prajurit TNI pada jabatan strategis semata-mata untuk kepentingan yang menguntungkan sejumlah pihak tanpa mempertimbangkan prinsip demokrasi dan supremasi sipil. (*)
























