LEGION-NEWS, KEP MOROTAI- Pemilihan serentak di kabupaten Pulau Morotai dilaksanakan pada tanggal 12 januari 2022. Salah satunya desa Laumadoro kecamatan Pulau Rao.
Menurut salah satu calon kepala Desa di Laumadoro, pihaknya merasa dicurangi sehingga merugikan dirinya dan pendukungnya.
“Harusnya panitia mampu bersifat independen dalam menjalani tugas sesuai dengan sumpah janji panitia bukan melakukan keberpihakan apalagi melakukan penipuan Daftar pemilih Tetap(DPT) Palsu,” ungkap Marianus Labuha, Kamis (13/01/2021)
Atas tindak kecurangan tersebut, sehingga Cakades no urut 03, Marianus Labuha merasa dirugikan dengan kecurangan yang dimainkan oleh panitia melalui penipuan DPT (Daftar pemilih tetap).
“DPT yang ditetapkan secara bersama tidak dipakai oleh panitia, yang dipakai adalah DPT yang tidak ditetapkan secara bersama tanpa tanda tangan Para cakades, itu kan tidak sah kenapa dipakai,” ucap Marianus.
Ia menambahkan, apalagi katanya ini keterlibatan panitia bersama cakades no urut 01 dan karateker dalam melakukan pengelembungan suara. Nama-nama yang bukan berpenduduk Laumadoro di ikut sertakan dalam pemilih serta belum mencapai usia 17 tahun.
Lebih lanjut, dalam Perbup No 40 menerangkan setiap pemilih harus sudah melakukan vaksinasi namun ada beberapa masa dari 01 diberikan leluasa untuk mencoblos tanpa surat vaksin, sehingga dinilai melanggar aturan, olehnya kami akan memproses hal tersebut sebab ini menyangkut harga diri.
“Untuk itu saya sebagai Cakades no urut 03 akan melakukan pengaduan kepada pihak Bupati dan Panitia kabupaten sebagaimana panitia Pilkades desa Laumadoro yang tidak patuhi perbub,” tambahnya.
Diketahui, Cakades no urut 03 dan no urut 02 bersama saksi kedua calon tidak menandatangani berita acara tingkat desa upaya dapat diselesaikan melalui peraturan perundangan yang berlaku. (**)