Maskapai Citilink Digugat Rp500 Juta, Akibat Penumpang Gagal Berangkat

FOTO: Kantor Hukum Din & Partnes yakni Drs. Aldin Bulen,SH. Basri SH.MH. Syubhan, SH. Yandi, SH. Saat melakukan klarifikasi ke pihak maskapai
FOTO: Kantor Hukum Din & Partnes yakni Drs. Aldin Bulen,SH. Basri SH.MH. Syubhan, SH. Yandi, SH. Saat melakukan klarifikasi ke pihak maskapai

MAKASSAR – Maskapai Citilink kembali dikomplain penumpangnya, yakni Dr.M.Enra Efni; S.STP, MH yang akrab disapa Enra terkait dengan ulah oknum pegawai Citilink yang mengakibatkan dirinya batal berangkat untuk menghadiri Harkopnas di Bali. Rabu, (13/7)

Enra menuturkan bahwa tanggal 13 Juli 2022 sekitar Pukul 04.00 WITA ia sudah di bandara untuk melapor dan checking. Setelah verifikasi KTP dan mendapatkan boardingpas serta nomor kursi pesawat dia mencari tempat duduk untuk ngobrol bersama temannya. Berselang beberapa lama dia dipanggil oleh pihak maskapai.

Setelah sampai di ruang maskapai Enra ditanya perihal namanya yang kurang huruf sesuai di KTP. “Saya ditanya kenapa namanya kurang dan juga ditanya jam berapa memesan tiket dan saya menjawab dengan benar pertanyaan pihak maskapai bahkan saya disuruh bayar Rp500.000,- oleh pihak maskapai padahal saya sudah checkin dan mendapat boardingpas,” tutur Enra.

Karena tidak mengikuti keinginan pihak maskapai akhirnya Enra tidak jadi berangkat ke Bali tanpa mendapatkan kompensasi apapun.

Advertisement

Didampingi Tim Pengacaranya dari Kantor Hukum Din & Partnes yakni Drs. Aldin Bulen,SH. Basri SH.MH. Syubhan, SH. Yandi, SH. melakukan klarifikasi ke pihak maskapai namun pihak maskapai tidak mau bertanggungjawab.

“Kami sangat menyayangkan ulah oknum pegawai maskapai yang mengakibatkan klien kami tidak jadi berangkat padahal faktnya dia sudah mendapatkan boardingpass dan nomor kursi,” ujar Aldin Bulen kuasa hukum Enra.

“Jelas-jelas klien kami sudah mendapatkan nomor kursi dan boardingpass artinya sudah tidak ada masalah penumpang tinggal mau berangkat tapi kenapa kemudian tiba-tiba dipanggil dengan alasan ini itu pada saat pesawat sudah mau berangkat, ini jelas ada permainan,” imbuh Aldin.

Enra akan mengajukan gugatan terkait dengan perbuatan melawan hukum pihak maskapai. “Kami akan mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum kepada pihak maskapai dengan ganti kerugian materiil Rp 5.000.000, dan kerugian inmateriil Rp 500.000.000,-” tambah Enra.

“Ada dugaan perbuatan tindak pidana yang dilkakukan oleh pihak karyawan bandara jadi kami juga akan menempuh jalur pidana dengan pelaporan kepihak kepolisian,“ tegas Aldin.

“Ini merupakan edukasi untuk pihak maskapai dan pegawainya agar tidak memanfaatkan aturan untuk kepentingan pribadi, kasihan kalau banyak orang diperlakukan seperti itu padahal bisa dicarikan solusi secara bijaksana,” tutupnya. (LN)

Advertisement