Mabes Polri Respon Kubu Ganjar-Mahfud Soal Seorang Kapolda Selaku Saksi di MK

FOTO: Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko (Properti Mabes Polri)
FOTO: Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko (Properti Mabes Polri)

LEGIONNEWS.COM – JAKARTA, Markas Besar (Mabes) Polri angkat bicara soal wacana Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud yang akan membawa seorang Kapolda selaku Saksi di Mahkamah Konstitusi saat mengajukan gugatan hasil Pilpres 2024 lalu.

Terkait itu Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko memastikan, Polri akan patuh kepada perundang-undangan.

“Tentu kami akan menyampaikan yang pertama adalah komitmen Polri. Polri patuh dan taat kepada peraturan perundang-undangan, yang merupakan amanat dan harapan seluruh masyarakat,” kata Trunoyudo di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (13/3/2024) seperti dikutip dari Kompas.com, Rabu.

Sebelumnya, kubu Ganjar-Mahfud melalui Wakil Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud Henry Yosodiningrat mengatakan, kapolda tersebut bakal membeberkan pengerahan aparat negara untuk memobilisasi pemilih agar memilih kandidat tertentu.

Advertisement

Dikatakan oleh Karo Penmas Polri, bahwa Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga selalu menekankan soal netralitas Polri di Pemilu yang merupakan komitmen Polri dalam rangka mewujudkan demokrasi, memelihara, dan menjaga profesionalisme dalam kehidupan bernegara dan bermasyarakat.

“Artinya, komitmen ini bersikap netral. Polri bersikap netral dan tidak melakukan kegiatan politik praktis selama tahapan pemilu 2024,” ujar Trunoyudo.

Dugaan Kecurangan di Jawa Tengah

Henry Yosodiningrat meyakini, perolehan suara Ganjar-Mahfud tidak akan tertinggal jauh apabila tidak ada mobilisasi kekuasaan, khususnya di provinsi Jawa Tengah yang pernah dipimpin oleh Ganjar selama 10 tahun.

Dia menyebutkan, salah satu dugaan mobilisasi massa itu terjadi di Kabupaten Sragen di mana pemilih diminta untuk tidak menggunakan hak pilih sehingga partisipasi pemilih hanya di kisaran 30 persen.

Politikus PDI-P itu pun menuturkan bahwa gugatan yang diajukan ke MK nanti tidak akan fokus pada selisih suara yang diperoleh Ganjar-Mahfud dibanding pemenang pemilu nanti.

Kubu Ganjar-Mahfud akan fokus pada pelanggaran pemilu yang bersifat Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM). Menurut Henry pihaknya memiliki bukti kejahatan TSM.

“Kami tidak akan larut dengan masalah selisih angka perolehan, tapi kami akan fokus pada TSM karena kejahatan ini sudah luar biasa. Kita akan yakinkan hakim dengan bukti yang kita miliki bahwa ini betul-betul kejahatan yang TSM,” kata Henry. (**)

Advertisement