Mabes Polri Cari Penghasut, Pembuat dan Penyebar Hoaks  UU Cipta Kerja

Foto: Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono

MAKASSAR||Legion News – Aksi Penolakan UU Cipta Kerja mencapai tingkat eskalasinya pada Kamis, 8 Oktober 2020 di Kota Makassar sendiri aksi direncanakan dimulai sejak pagi hingga petang hari nanti

Mahasiswa, Buruh dan Ormas turun kejalan untuk Aksi Penolakan UU Cipta Kerja (Omnibus Law)

Kepolisian Daerah Sulawesi-selatan telah menyiagakan kurang lebih 3000 personilnya untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan saat aksi nanti.

Advertisement

Di Jakarta, Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan Mabes Polri akan mengusut pembuat dan penyebar hoaks terkait dengan UU Cipta Kerja yang baru disahkan oleh DPR. Sebab hoaks itu berpotensi memperkeruh keadaan dan membenturkan antar kelompok.

“Kita pasti usut,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono saat dihubungi seperti dilansir Beritasatu.com, Rabu (7/10/2020). Polisi juga aktif melakukan kontra narasi terhadap isu hoaks dan berharap para pihak yang berkepentingan untuk tidak terpancing.

Isu hoaks itu misalnya uang pesangon dihilangkan. Padahal dalam ketentuan Pasal 156 Ayat (I) UU Cipta Kerja yang telah direvisi menyebutkan dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima.

Isu hoaks yang lain adalah Upah Minimum Provinsi (UMP), Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP), dan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) dalam Cipta Kerja dihilangkan. Padahal sesuai Pasal 88C beleid tersebut dijelaskan jika, gubernur wajib menetapkan upah minimum provinsi berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan.

Hal lain yang juga hoaks adalah perusahaan dapat melakukan PHK kapan saja. Padahal perusahaan dilarang melakukan PHK kepada pekerja atau buruh dengan alasan berhalangan masuk kerja karena sakit menurut keterangan dokter selama waktu tidak melampaui 12 bulan secara terus-menerus.

Ditempat lainnya, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia Said Iqbal mengatakan jika memang banyak masalah dalam UU tersebut. Tak semua yang disebut hoaks itu hoaks.

Misalnya UMSP dan dan UMSK memang dihapus sedangkan UMK ada persyaratannya. Hal lain yang dikatakan Iqbal dalam rilisnya kepada media yaitu Cipta Kerja memang mempermudah PHK.(*)

Advertisement