LEGIONNEWS.COM – MAKASSAR, Lembaga Kontrol Keuangan Negara (LKKN), ikut menyoroti pembangunan tangki septic tank individual perkotaan di kota Makassar.
Lembaga anti rasuah ini menduga adanya persekolahan yang dilakukan oleh salah satu oknum pejabat (Kepala Seksi) di Dinas Pekerjaan Umum dalam proyek dana hibah itu senilai Rp 19 milyar dari Pemerintah Kota Makassar tahun 2024.
“Sebenarnya ini programnya pak walikota sangat bermanfaat untuk warga makassar menuju kota sehat,” ucap Baharuddin dalam keterangan tertulisnya itu. Sabtu (27/4)
“Cuman sangat disayangkan adanya oknum Kepala Seksi yang patut diduga mendatangi beberapa Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) yang ada di kota Makassar,”
- BACA JUGA:
LKKN Desak Pihak Subdit III Tindak Pidana Korupsi Ditkrimsus Polda Sulsel Periksa Rektor UINAM
Dikatakannya salah modus operandi yang dilakukannya dengan mendatangi Ketua KSM untuk membantu mengundang salah satu rekanan yakni PT Rototama Berlianplast sampai kontrak.
“Diduga Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL) yang menggunakan email KSM untuk mengundang salah satu vendor (PT Rototama Berlianplast) melalui email para KSM untuk mengikuti lelang sederhana pengadaan septic tank sebanyak 2009 buah,”
- BACA JUGA:
Gelar Aksi di Kejati dan DPRD Sulsel, Ketum DPP-LKKN: Soal Camat dan Pulau Dutungan di Barru
LKKN juga mengungkapkan hasil investigasi lembaganya untuk pengadaan septic tank sebanyak 2009 buah itu kontrak kerjanya hingga Agustus 2024 mendatang.
“Sebanyak 2009 unit septic tank dengan satu vendor saja, Saya rasa tidak cukup. Kan kontrak kerjanya hingga Agustus mendatang, Saya pikir sangat sulit terealisasi. Tidak hanya itu dugaan adanya penyalahgunaan jabatan itu yang jadi fokus kami,” katanya.
Ketua LKKN itu juga mengungkapkan bahwa pihaknya pernah melakukan pelaporan dugaan korupsi pengadaan proyek tangki septik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nunukan tahun anggaran 2018, 2019 dan 2020. Proyek tangki septik Pemkab Nunukan menelan Rp 3.634.500 .000.
“Modus operandi di Makassar mirip seperti yang pernah kami laporkan ke Kejaksaan Negeri Nunukan tahun 2022 lalu. Saat itu 4 orang ditetapkan sebagai Tersangka,” katanya.
Dikisahkannya, Pada saat itu penyidik Kejari Nunukan menemukan fakta adanya indikasi penggelembungan anggaran, penyelewengan sistem, dan penyalahgunaan wewenang pada perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan kegiatan Pembangunan Septic Tank Program Sanitasi Berbasis Masyarakat (SANIMAS) pada Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Pemukiman (DPUPRKP) Kabupaten Nunukan Tahun Anggaran 2018, 2019, dan 2020.
Dijabarkan oleh Ketua Umum LKKN, Terdapat 117 unit septic tank komunal yang digarap pada 2018 dan dikerjakan oleh 12 KSM, dengan anggaran sekitar Rp 4,6 miliar.
“Pada kasus 2019 tercatat ada pengerjaan sekitar 60 unit septic tank komunal yang dikerjakan oleh 5 KSM dengan anggaran sekitar Rp 2,7 miliar,” ungkap Baharuddin.
Sementara di 2020, tercatat ada 132 tangki septik komunal dan 180 unit individual yang dikerjakan oleh 25 KSM dengan total anggaran sebesar Rp 9 miliar.
“Kejari Nunukan menetapkan 4 orang tersangka dalam kasus ini, masing-masing, KS selaku Direktur PT KCI di Jakarta Utara. KS merupakan distributor pada kegiatan tahun 2018.
Lalu M, eks tenaga honorer pada Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (PUPRPKP) Kabupaten Nunukan.
MA sebagai Direktur CV. PA selaku selaku supplier pada kegiatan tahun 2019, dan Y sebagai Direktur CV. YGB selaku supplier dan pemodal pada kegiatan tahun 2020.
“Ada kemiripan dengan apa yang disampaikan rekan kami Watch Relation of Corruption (WRC) Sulawesi Selatan baru-baru ini. Dibutuhkan kolaborasi untuk menemukan bukti-bukti lain yang mengarah pada sejumlah oknum yang ditengarai ikut bertanggung jawab atas pengadaan septic tank di Pemkot Makassar,” kunci Baharuddin. (LN)