Legislator Golkar Tana Toraja Randan Sampetoding Minta Satpol PP Tindaki THM Bandel

TANA TORAJA – Anggota DPRD Kabupaten Tana Toraja (Tator) dari Partai Golkar Randan Sampetoding mengingatkan Satpol PP dan Kesbang Pol untuk tidak tebang pilih menindaki pelaku usaha tempat hiburan malam (THM) yang masih beroperasi selama bulan suci Ramadan.

“Jadi begini ada info saya dapat katanya tadi malam mereka jalan ke tempat hiburan malam (THM) untuk menindak lanjuti surat edaran Sekda Tator terkait dengan tempat hiburan malam selama bulan suci Ramadan mereka tidak boleh beroperasi dan akan menutup paksa,” katanya ke wartawan, Kamis (14/03).

Hanya saja bukannya menertibkan, Pemda Tator hanya menyuruh pemilik THM untuk mematikan lampu,” Artinya mereka setengah hati menindaklanjuti surat edaran sekertaris daerah,” ungkap Randan.

Tak hanya itu Randan juga menegaskan bahwa tempat hiburan malam itu adalah tempat maksiat yang dapat menimbulkan penyakit masyarakat.” Kalau Kasatpol PP bersama dengan Kesbang Pol tidak bisa tertibkan bagusnya mereka mundur saja
dari jabatan mereka, “tegasnya.

Advertisement

Saya ingatkan sama mereka agar profesional bekerja jangan sampai ada yang main – main mata dengan pemilik THM karena ini akan kami bawa di rapat dengar pendapat nanti, jangan sampai ada yang kedapatan main mata dengan pemilik THM, karena THM itu adalah tempat wasiat yang berlawanan dengan agama ” kata Randan melanjutkan.

Randan juga menambahkan bahwa THM di Tanah Toraja itu tidak ada yang punya izin namun dinas yang terkait terkesan ada pembiaran.

“Tempat hiburan malam di Toraja itu tidak ada yang punya izin mereka hanya punya nomor induk usaha (NIB) bukan surat izin yang mereka jual makanan bukan alkohol tapi mereka gunakan salah NIB mereka gunakan untuk membuka karaoke itu salah besar, kemudian kedepannya kita mau lihat taring dari satpol PP apakah mereka berani menutup semua THM di disini mulai dari Makale Utara sampai dengan Mengkendek karena mereka tidak punya izin semuanya, jadi bagusnya.

Sementara itu Ronal, Pendamping Online Single Submission (OSS) dari kantor pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) mengatakan bahwa semua tempat hiburan malam di Toraja tidak ada yang punya surat izin izin mereka hanya punya NIB.

“Sebenarnya mereka yang punya tempat hiburan malam disini melanggar semua dan itu pidana karena mereka berani menjual miras sementara itu mereka tidak punya izin,” beber Ronal.(*)

Advertisement