LEGIONNEWS.COM – MAKASSAR, Komisi Pemilihan Umum kota Makassar mencari 4.170 orang untuk Petugas Pemuktahiran Data Pemilih (Pantralih)
Pendaftaran dimulai sejak Rabu 26 Januari hingga berakhir di 31 Januari 2023.
Adapun syarat untuk menjadi Pantralih seperti dikutip dari flayer resmi KPU Makassar.
- Warga negara indonesia
- Berusia paling rendah 17 tahun 3.
- Berdomisili dalam wilayah kerja PPK PPS dan KPPS
- Mampu secara jasmani dan rohani
- Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat
- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang dilakukan ancam pidana penjara 5 tahun atau lebih.
- Tidak menjadi anggota Partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau paling singkat 5 tahun.
- Tidak lagi menjadi anggota Partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus Partai politik yang bersangkutan tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan atau saksi peserta pemilu atau pemilihan pada penyelenggara Pemilu pemilihan paling singkat 5 tahun. (LN)