
LEGION NEWS.COM – Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) kota Makassar menyampaikan pemuktakhiran data pemilih berkelanjutan bulan November 2021 yang digelar di kantor KPU Makassar Jl. Raya Perumnas Antang, Jumat, (3/12).
Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 11 Tahun 2018 tentang
Penyusunan Daftar Pemilih di Dalam Negeri dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum, KPU Kabupaten/Kota berkewajiban melakukan pemutakhiran dan memelihara data pemilih secara berkelanjutan dengan memperhatikan data kependudukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Komisi Pemilihan Umum Kota Makassar melaksanakan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan dengan berlandaskan pada Surat Ketua KPU RI Nomor 132/PL.02- SD/01/KPU/II/2021 Tanggal 4 Februari 2021 Perihal Pemutakhiran Data Pemilih
Berkelanjutan Tahun 2021 sebagaimana diubah pada Surat Edaran Ketua KPU RI Nomor: 366/PL.02-SD/01/KPU/IV/2021 Tanggal 21 April 2021.
Pada tanggal 03 Desember 2021, Komisi Pemilihan Umum Kota Makassar melakukan Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan bulan November dengan jumlah pemilih sebanyak 904.760 dengan rincian pemilih;
- Pemilih Laki-laki berjumlah 437.666 pemilih.
- Pemilih perempuan berjumlah 467.094
Dengan rincian pemilih sebagai berikut;
Jumlah pemilih yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) karena Meninggal sebanyak 315 pemilih;
Jumlah pemilih yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) karena Pindah Domisili sebanyak 1 (Satu) pemilih;
Jumlah pemilih yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) karena menjadi anggota Polri sebanyak 27 pemilih dan Jumlah Potensi Pemilih Baru yang di Kota Makassar sebanyak 22. (KPU).
























