LEGIONNEWS.COM – MAKASSAR, Komis Pemilihan Umum (KPU) akan kembali membuka pendaftaran bagi mereka warga negara Indonesia yang berniat menjadi petugas badan adhoc di Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada 2024) mendatang.
Bagi mereka yang pernah menjadi petugas badan adhoc di Pemilu dan Pilpres 2024 badan ikut serta mendaftarkan diri. Bahkan oleh KPU bagi mereka yang berprestasi selama penyelenggaraan Pemilu lalu menjadi skala prioritas.
“Boleh, boleh (daftar lagi), malah kita yang berprestasi, yang kinerjanya baguslah kita prioritaskan (direkrut kembali) ya, berkinerja baik,” ucap Komisioner KPU RI, Parsadaan Harahap, kepada wartawan, Kamis (18/4/2024).
Sementara anggota KPU Makassar Muhammad Abdi Goncing mengatakan Keputusan KPU nomor 476 Tahun 2024 itu berisi tentang metode pembentukan serta tahapan dan jadwal seleksi terbuka untuk PPK dan PPS pada Pemilihan Kepala Daerah tahun 2024.
“Jadi nanti seleksi untuk badan adhoc (PPK dan PPS) pada pilgub dan pilwali 2024 akan dilakukan secara terbuka,” ujar Abdi Goncing dalam keterangan tertulisnya kepada awak media. Kamis.
Ditambahkannya, Keputusan KPU nomor 475 tahun 2024 ini lebih pada perubahan sekaligus penyempurnaan terhadap Keputusan KPU nomor 476 Tahun 2022 yang mengatur tentang petunjuk teknis pembentukan badan adhoc pada pemilu dan pemilihan presiden lalu.
Terpisah, Komisioner KPU RI memastikan petugas badan adhoc untuk Pilkada 2024 berbeda dengan Pilpres 2024. Bahkan dalam penjelasan nya itu KPU akan melakukan rekrutmen ulang untuk badan adhoc Pilkada 2024.
“Jadi, bukan baru lagi, memang baru. Karena SK pengangkatan badan adhoc kita hanya untuk pileg dan pilpres,” ujar Parsadaan Harahap.
Disampaikannya, Pihaknya telah menyepakati akan menggelar rapat koordinasi (Rakor) pada Jumat (19/4).
“Karena ini pilkada kita sudah menyepakati besok rakornya. Kita akan mengambil kebijakan untuk melakukan perekrutan dalam artian, perekrutan seperti yang kita lakukan pada saat pelaksanaan pileg dan pilpres kemarin,” tambah Komisioner KPU RI itu.
Namun, Parsa mengatakan KPU tetap membuka kesempatan petugas adhoc Pilpres 2024 untuk mendaftar kembali sebagai badan adhoc Pilkada 2024. Menurutnya, KPU akan memprioritaskan badan adhoc yang kinerjanya dianggap baik sebelumnya.
Sementara untuk honor, kata Parsa, pihaknya akan mengusahakan agar honor yang diterima adhoc Pilkada 2024 sama dengan saat pilpres. Dia menyebut hal itu akan dibahas saat rapat koordinasi dalam waktu dekat. (**)