JAKARTA||Legion-news.com Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menahan Bupati Bupati Kepulauan Talaud dalam kasus pengembangan dari perkara dugaan TPK Suap lelang pekerjaan revitalisasi Pasar Lirung dan pekerjaan revitalisasi Pasar Beo tahun 2019.
SWM Bupati Kepulauan Talaud periode 2014-2019 sebagai tersangka perkara dugaan korupsi penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait proyek pekerjaan infrastruktur Kabupaten Kepulauan Talaud tahun 2014 sampai dengan tahun anggaran 2017. Kamis, 29 April 2021.
Untuk kepentingan penyidikan, KPK melakukan penahanan tersangka SWM selama 20 hari terhitung sejak tanggal 29 April 2021 sampai dengan 18 Mei 2021 di Rutan cabang KPK pada Gedung Merah Putih.
Tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan TPK sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Perkara ini merupakan pengembangan dari perkara dugaan TPK Suap lelang pekerjaan revitalisasi Pasar Lirung dan pekerjaan revitalisasi Pasar Beo tahun 2019 yang menetapkan SWM sebagai tersangka dan saat ini perkaranya telah berkekuatan hukum tetap.
Perkara ini adalah kali kedua SWM ditetapkan sebagai tersangka. Meski secara waktu, perkara kedua ini lebih dulu dilakukan oleh SWM. Pengembangan perkara ini adalah salah satu dari sekian banyak contoh perkara yang berasal dari kegiatan tangkap tangan. Sehingga perlu disampaikan bahwa kegiatan tangkap tangan yang mungkin barang buktinya sering disebut kecil, berpotensi membuka perkara yang lebih besar.
Perkara ini juga menjadi pengingat dan peringatan kepada seluruh kepala daerah yang merupakan penanggungjawab anggaran di daerahnya, untuk terus melaksanakan tugasnya dengan penuh integritas. Sebab, KPK akan tetap dan terus berkomitmen memberantas korupsi hingga ke akarnya. Tenaga kami tidak akan habis sampai Indonesia bebas dari korupsi.

























