KPK sebut NA Diduga Menerima Hadiah dari AS untuk Proyek Tahun Anggaran 2021

Foto penyidik KPK memperlihatkan barang bukti berupa uang

JAKARTA||Legion-news.com Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 3 orang tersangka dalam dugaan penerimaan hadiah, janji dan gratifikasi oleh penyelenggara negara yang mewakilinya terkait pengadaan barang dan jasa, Perizinan, dan pembangunan infrastruktur di lingkungan pemerintah provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2020-2021

Ketiga Tersangka tersebut adalah NA (Gubernur Sulawesi Selatan), ER (Sekdis PUTR Prov Sulawesi Selatan), dan AS (Direktur PT Agung Perdana). Tersangka NA dan ER diduga menerima hadiah janji dari Tersangka AS, agar AS mendapatkan proyek pekerjaan infrastruktur di Sulsel pada TA 2021.

KPK akan terus mengingatkan kepada seluruh penyelenggara negara, khususnya kepala daerah, untuk tetap memegang teguh janji dan sumpah jabatan yang diucapkan saat dilantik. Jabatan adalah amanat rakyat, jangan dikhianati hanya untuk kepentingan pribadi atau golongan tertentu

Masyarakat penting memahami bahwa korupsi tak semata soal kerugian negara, tetapi juga penyuapan, pemerasan, penggelapan dalam jabatan, kecurangan, benturan kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa, dan gratifikasi. (Ln)

Advertisement

Advertisement