Konfrensi Pers Polda Sulsel Terkait Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Jenis Shabu dan Extacy

MAKASSAR||Legion News – Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Kapolda Sulsel) Irjen. Pol. Drs, Merdisyam, M.Si., didampingi Dir Res Narkoba Polda Sulsel Kombes Pol Hermawan, S.I.K.,M.M., dan Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Ibrahim Tompo,S.I.K.,M.Si., melaksanakan konferensi pers terkait pengungkapan kasus narkotika jenis Shabu di Lapangan Apel Mapolrestabes Makassar, Kamis (24/9/2020) pada pukul 13.00 Wita.

Kapolda Sulsel memaparkan pengungkapan kasus narkotika tersebut yang berawal dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Tim Khusus Dit Res Narkoba Polda Sulsel, dan dilanjutkan dengan penangkapan Lk. Muhammad Albi Farid alias Albi, pada hari Minggu, tanggal 20 September 2020, sekitar pukul 19.00 wita.

Bertempat di rumah kos Jalan Bontosunggu Kec. Tamalate Kota Makassar dan ditemukan 1 (satu) buah pembungkus rokok surya berisi 1 (satu) sachet plastik klip berisi 8 (delapan) butir tablet warna biru berbentuk logo Barcelona,” papar Kapolda Sulsel.

Setelah diinterogasi dan dilakukan pengembangan Tim Khusus Dit Res Narkoba Polda Sulsel, kemudian melakukan penangkapan terhada diri Lk. Achmad Toto alias Rio bin Musafir Turu.

Advertisement

“Pada penangkapan tersebut ditemukan 1 (satu) buah dompet warna coklat yang berisi 3 (tiga) sachet plastik klip berisi kristal bening, 8 (delapan) sachet plastik klip berisi 57 (lima puluh tujuh) butir tablet extacy warna biru berbentuk logo barcelona dan 1 (satu) butir patahan tablet extacy warna biru berbentuk logo barcelona dan 1 (satu) buah handphone android merk xiaomi warna hitam,” ungkap Dir res Narkoba Polda Sulsel.

Selanjutnya dilakukan pengembangan pada hari Senin, tanggal 21 September 2020, sekitar pukul 11.50 wita, di Jalan Hertasning Perum Bumi Permata Hijau Kec. Rappocini Kota Makassar, dan telah dilakukan penangkapaan terhadap Lk. Andi Zaldy Mansyur alias Salsi bin Andi Mansyur, dan dari hasil interogasi tersebut selanjutnya dilakukan penyelidikan kembali oleh Tim Khusus Dit Res Narkoba Polda Sulsel.

Sehingga pada hari Rabu, tanggal 23 September 2020, sekitar pukul 01.00 wita bertempat di Jalan Racing Center Komp. Umi Blok A 13 Karampuang Kec. Panakkukang Kota Makassar melakukan penangkapan terhadap Lk. Munajid Muchtar alias Najid bin Muchtar, dan ditemukan 1 (satu) buah tas ransel warna biru berisi 1 (satu) sachet plastik besar berisi shabu dan 30 (tiga puluh) sachet plastik klip berisi 2994 (dua ribu sembilan ratus sembilan puluh empat) butir tablet warna pink berbentuk logo instagram extacy, pada kamar miliknya dan setelah dilakukan interogasi terhadap lk. Munajid menjelaskan bahwa masih ada shabu pada mobil miliknya dan setelah dilakukan penggeledahan pada 1 (satu) unit mobil merk Honda Brio warna putih dengan No. Polisi DD 1458 WZ ditemukan 1 (satu) buah tas ransel warna coklat berisi 14 (empat belas) sachet plastik klip berisi shabu dan 1 (satu) buah timbangan elektrik warna hitam.

Dari beberapa penangkapan tersebut Timsus Dit Res Narkoba Polda Sulsel berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 (dua) buah tas ransel berisi 15 (lima belas) sachet plastik besar berisi shabu dengan berat 13.856,0699 gram dan 30 (tiga puluh) sachet plastik klip berisi 2994 (dua ribu sembilan ratus sembilan puluh empat) butir tablet warna pink berbentuk logo instagram extacy, 3 (tiga) buah timbangan digital, dan 1 (satu) unit mobil merk honda brio warna putih dengan no. Polisi “DD 1458 WZ”.

Adapun untuk tersangka tersebut cukup bukti melakukan tindak pidana dengan cara menawarkan untuk dijual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I dan atau memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I jenis shabu, dan atau percobaan permufakatan jahat tindak pidana narkotika golongan I jenis shabu dan extacy, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1), Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dipidana dengan pidana mati, penjara pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

“Ini merupakan prestasi yang membanggakan, ratusan ribu jiwa terselamatkan , ini merupakan pengungkapan terbesar ” puji Kapolda. (*)

Advertisement