LEGION-NEWS, JAKARTA- Sehubungan dengan telah diterbitkannya Permendagri Nomor 133 tahun 2017 tentang Orientasi dan Pendalaman Tugas Anggota DPRD Provinsi & Anggota DPRD Kab/Kota dan banyaknya keberatan dari banyak lembaga di daerah.
Salah satunya datang dari lembaga Asosiasi Lembaga Peningkatan Kapasitas SDM Indonesia (ALPEKSI), pihaknya menilai sejak diterbitkannya Permendagri tersebut seluruh kegiatan lembaga menjadi kesulitan.
Ketua OKK DPP ALPEKSI, Anshar Ilo mengatakan dengan terbitnya Permendagri Nomor 133 Tahun 2017, seluruh kegiatan lembaga mengalami kesulitan, terutama dalam rangka membantu pemerintah dalam hal peningkatan SDM bagi pimpinan dan Anggota DPRD di seluruh Indonesia.
“Kami meminta, mohon kiranya Bapak Menteri Dalam Negeri untuk dapat meninjau kembali, mencabut Permendagri dimaksud, karena menghambat pelaksanaan kegiatan seluruh lembaga yang bergerak di bidang pengembangan SDM Indonesia,” ungkap Anshar, Rabu (13/10).
Anshar menuturkan, kalau mengacu pada ppasal 6 ayat 6 PP No 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah, sangat jelas diatur penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan dapat dilaksanakan melalui kerjasama dengan perguruan tinggi serta lembaga pendidikan dan pelatihan lainnya.
Lebih lanjut katanya, dalam Permendagri Nomor 14 tahun 2018 tentang perubahan Permendagri Nomor 133 tahun 2017, dalam pasal ini dapat ditambah 1 poin yang berbunyi Asosiasi lembaga peningkatan Kapasitas SDM dapat menyelenggarakan Pendalaman Tugas Bagi Anggota DPRD Provinsi dan Badan DPRD Kabupaten/Kota.
“Padahal selama ini, pelatihan dan pengembangan SDM yang dilaksanakan oleh organisasi yang berhimpun dalam ALPEKSI telah berhasil dan dapat dipertanggung jawabkan secara sah di hadapan Auditor, baik Auditor dari Inspektorat maupun BPK RI,” jelas Anshar.
Selain itu Kata Anshar, pada tahun 2015 ALPEKSI sebagai Penyelenggara Kegiatan Peningkatan Kapasitas SDM mendapatkan kepercayaan dari pemerintah dalam hal ini Kemendagri, yaitu dengan memasukkan nama ALPEKSI dalam Permendagri Nomor 52 Tahun 2015 dalam penyusunan APBD yang berkaitan peningkatan kapasitas baik itu DPRD, Staf di Jajaran Pemerintahan Daerah dan sejenisnya.
Ia menekankan, Kemendagri perlu merevisi peraturan yang dapat menghambat pelaksanaan agenda pembangunan nasional melalui Nawa Cita yang dicanangkan melalui strategi pembangunan yang tertuang dalam Visi Misi Presiden dan Wakil Presiden.