Kepala Cabang Dinas ESDM Sulsel Terbitkan SP untuk CV. Askarindo Mandiri, WRC Sulsel: Bertentangan dengan Permen ESDM

Ilustrasi hasil tambang berupa batu cipping
Ilustrasi hasil tambang berupa batu cipping

LEGION NEWS.COM – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan melalui Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral, Cabang Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menerbit surat pernyataan bernomor 028/CAPDIN/2021 tanggal 13 Desember 2021.

Ada 3 poin dalam Surat Pernyataan (SP) kepala Cabang ESDM menjadi sorotan lembaga anti rasua Watch Relation of Corruption (WRC) Sulsel.

Foto surat pernyataan bernomor 028/CAPDIN/2021 tanggal 13 Desember 2021. Dikeluarkan oleh Kepala Cabang Dinas ESDM Sulsel Bulukumba oleh Ir. Mansur.
Foto surat pernyataan bernomor 028/CAPDIN/2021 tanggal 13 Desember 2021. Dikeluarkan oleh Kepala Cabang Dinas ESDM Sulsel Bulukumba oleh Ir. Mansur.

Takdir Kasau, Surat pernyataan kepala Cabang ESDM Sulsel Ir. Mansur, melabrak peraturan pemeriintah dalam surat pernyataannya. “Seharus Kepala Cabang Dinas ESDM Sulsel di Bulukumba, Lakukan koordinasi ke Dinas ESDM Sulsel. Dia itukan cabang dinas tidak dengan serta merta menerbitkan SP,” tegas Lawyer di Makassar ini.

 

Advertisement

Diketahui dalam SP bernomor 028/CAPDIN/2021 ada 3 poin diantaranya

1. CV. Askarindo Mandiri merupakan salah satu penyuplai material batu (cipping) baik di dalam daerah Bulukumba, baik antar kabupaten ataupun antar pulau.

2. Stok mineral (batu cipping) sebanyak 400.000 Ton yang ada distok pile merupakan hasil olahan pada saat ijin usaha pertambangan (IUP) masih berlaku yang dikeluarkan oleh Dinas Koperasi, UMKM, Perdagangan, Perindustrian, Pertambangan dan Energi.

3. Stok material tersebut dapat dilakukan proses pengolahan, Penjualan, Pengangkutan dan Pemanfaatan dari semua material yang ada di stok Pile tersebut

WRC Sulsel, Selain itu Kepala Cabang Dinas ESDM Sulsel di Bulukumba, melakukan langkah koordinasi dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) setempat.

Diperaturan Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2020 jelas tersirat bahwa ketentuan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 11 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemberian Wilayah, Perizinan, dan Pelaporan pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 51 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 11 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemberian Wilayah, Perizinan, dan Pelaporan pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, perlu dilakukan penyesuaian;

“Inikan jelas ada penyesuaian jangan lagi kepala cabang dinas ESDM Sulsel berdalih dalam surat pernyataannya bahwa Stok mineral (batu cipping) sebanyak 400.000 Ton milik CV. Askarindo Mandiri, yang ada distok pile merupakan hasil olahan pada saat ijin usaha pertambangan (IUP) masih berlaku yang dikeluarkan oleh Dinas Koperasi, UMKM, Perdagangan, Perindustrian, Pertambangan dan Energi,” ungkap Takdir Kasau.

Dikutip dari Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2020

Pasal 113
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:

A. Status Clear and Clean dan/atau Sertifikat Clear and
Clean yang telah diterbitkan dinyatakan tetap berlaku;

B. IUP mineral bukan logam dan IUP batuan yang diterbitkan sebelum diundangkannya Peraturan Menteri
ini tidak memerlukan status Clear and Clean dan/atau Sertifikat Clear and Clean; dan

C. IUP yang diterbitkan setelah diundangkannya Peraturan Menteri ini tidak memerlukan status Clear and Clean.

Keputusan Menteri yang diterbitkan sebagai pedoman dari Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 11 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemberian Wilayah, Perizinan, dan Pelaporan pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 295) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 51 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 11 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemberian Wilayah, Perizinan, dan Pelaporan pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1592)

dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini; (LN)

Advertisement