MAKASSAR, LEGIONNEWS – Keluarga Pemuda asal Sulawesi Selatan yang diduga pelaku pelecehan di depan Kabah, Muhammad Said (26) membantah segala tudingan kepada saudaranya itu.
Menurut Nirwana Tirsa, saudara terdakwa, mengatakan bahwa tidak mungkin saudara nya itu melakukan perbuatan di Masjidil Haram.
Kendati begitu, pihak keluarga korban membantah segala tuduhan terhadap Muhammad Said tersebut.
BACA JUGA:
Ekstremis Sayap Kanan Swedia Bakar Kitab Suci Alquran di Depan Kedubes Turki
BACA JUGA:
MUI Kecam Keras Perilaku Politisi Sayap Kanan Swedia, Bakar Alquran di Kedubes Turki
Dirangkum Suara Sulsel, Keluarga Muhammad Said (26 tahun), terdakwa kasus dugaan pelecehan seksual di Masjidil Haram kini angkat bicara. Mereka yakin terdakwa tidak senekat itu.
Hal tersebut diungkapkan Nirwana Tirsa, saudara terdakwa. Dia mengatakan, Said dan keluarga berangkat ke Mekkah pada tanggal 8 November 2022. Perjalanan dilanjutkan ke Madinah.
Ditanggal 10 November 2022, pukul 01.00 malam waktu setempat, Said, ibu dan satu saudaranya tawaf dan berniat mencium Hajar Aswad.
- BACA JUGA:
Seorang Pemuda Asal Maros Nekat Pegang Buah Dada Jemaah Lebanon di Depan Ka’bah Saat Ibadah Umroh - BACA JUGA:
Dua Hal yang Menyebabkan Pemuda Asal Sulsel di Tahan Pihak PN Arab Saudi
Karena banyaknya jamaah, Said menyuruh ibunya menunggu di luar (area Kakbah). Alasannya karena terlalu berdesakan.
“Pada saat Said memegang sudut Kakbah, ada seseorang yang menarik baju ihram yang dikenakan. Karena hampir lepas, dia tariklah dari belakang ke depan pakaiannya itu,” ujar Nirwana.
Ia melanjutkan, saat keluar dari kumpulan jemaah di pinggiran Kakbah, tiba-tiba ada dua polisi dan Askar yang mendatanginya. Said langsung diseret keluar dan dituduh melecehkan seorang perempuan.
Said lalu dibawa ke kantor polisi dan dimintai keterangan. Ia ditanyai banyak hal, tetapi terdakwa tidak menjawab karena tidak paham bahasa Arab.
Ia mengaku keluarga masih sempat berpikir positif saat itu. Awalnya mereka kira kasus ini hanya salah paham saja.
Namun, hingga waktu lima hari yang dijanjikan, Said ternyata belum bisa pulang. Sementara, travel dan jemaah haji lainnya sudah harus pulang ke Indonesia.
Pihak travel menjanjikan lagi bahwa Said akan dipulangkan setelah proses di pengadilan selesai. Itu pun jika dinyatakan tidak bersalah.
“Tapi sudah tiga bulan dan sidangnya sudah berkali-kali bahkan divonis dua tahun penjara. Sementara bukti pelecehannya tidak ada. di setiap sidang pun korban tidak pernah hadir,” ungkapnya.
Dari pengakuan terdakwa ke pihak keluarga, ia dipaksa untuk membuat pernyataan bahwa kasus tersebut benar. Said bahkan bilang mendapat tindakan kekerasan oleh polisi setempat agar mau mengaku.
“Tiap hari kami komunikasi sama Said dan jawabannya selalu menangis. Dia bersumpah di rumah Allah kalau dia difitnah dan tidak pernah melakukan hal itu,” sebutnya. (Sumber: suara)