LEGIONNEWS.COM – MEDAN, Satreskrim Polrestabes Medan dikabarkan telah menetapkan status Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap tiga tersangka yang telah melakukan suatu tindakan pidana kekerasan terhadap Doris Fenita br Marpaung dan Riris Partahi br Marpaung.
Informasi yang diterima awak media ketiga tersangka itu diantaranya ARYS, EBS dan NIBN.
Kabar tersebut disambut baik keluarga Doris Fenita br Marpaung dan Riris Partahi br Marpaung.
Keluarga korban berharap agar proses hukum dapat berjalan lancar dan ketiga tersangka segera ditangkap untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka.
Diantara ketiga DPO disebut sebut Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berdinas di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Cilandak, Jakarta Selatan.
- BACA JUGA:
Freeport Kelola Tambang Emas di Luwu, Gubernur Sulsel Bakal Surati Presiden, ini Alasannya
Kabar yang diterima awak media pihak kepolisian menghimbau kepada masyarakat yang mengetahui keberadaan Arini untuk segera melapor kepada pihak berwajib.
Hingga berita ini diterbitkan belum ada penjelasan resmi pihak satuan reserse kriminal umum (Satreskrimum) Polrestabes Medan. (*)

























