LEGION NEWS.COM, MAKASSAR – Langkah Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menahan Andi Ikhwan pada dugaan kasus korupsi PUPR di Bulukumba sebesar Rp49 miliar kembali menghangatkan kasus yang pernah diungkap mantan anggota DPR Akbar Faizal. Pada 2019,
Akbar yang saat itu masih anggota Komisi III DPR mengungkap jejaring korupsi yang dilakukan Andi Sukri Sappewali sebagai bupati Bulukumba kala itu.
“Saya malah mempertanyakan kenapa hanya Andi Ikhwan yang diproses dan kini ditahan? Tapi Andi Sukri Sappewali yang merupakan otak dan pelaku dari kasus ini masih bebas melenggang,” kata Akbar saat dihubungi. Kamis, (21/10) lalu.
Menurut Akbar, sangat telanjang keterlibatan Andi Sukri Sappewali pada kasus ini.
Mulai dari proses pengurusan anggaran di Kementerian Keuangan hingga saat dana ini cair.
“Saya bahkan saat itu membuka bahwa anggaran ini dipecah-pecah lalu dijual kepada para kontraktor dengan keuntungan miliaran.
Dan kata Akbar Faizal, operator pemecahan proyek ini menjadi beberapa paket adalah anak dari Andi Sukri Sappewali,” papar dia.
Sementara, Andi Ikhwan yang seorang PNS Dinas Pendidikan Kabupaten Bulukumba hanyalah pemain kecil pada kasus ini.
Kabar terkini mengungkapkan bahwa Andi Sukri Sappewali saat ini telah menjadi anggota Partai Nasdem.
Hal ini dianggap oleh Akbar Faizal sebagai langkah persembunyian politik Andi Sukri Sappewali dengan harapan Kejaksaan Agung Sulsel tidak menyentuhnya.
Salah satu alasannya adalah beberapa elit Nasdem Sulsel dianggapnya dekat dengan Kejaksaan.
Karena itu, Akbar Faizal meminta Kejaksaan berlaku adil dan profesional menangani kasus ini. “Segera tangkap Andi Sukri Sappewali. Dia penanggungjawab korupsi puluhan miliar itu,” sergah Akbar Faizal yang memang dikenal sangat tegas dan keras kepada kasus-kasus korupsi saat menjadi anggota DPR.
Dia menambahkan, Nasdem bukan tempat persembunyian bagi para pelaku korupsi dan kejahatan lainnya. “Saya yang mendirikan dan membesarkan Nasdem Sulsel. Segera keluar,” katanya. (***)