Kades Minta Masa Jabatan Hingga 9 Tahun Periode, Presiden: Prosesnya Silakan Nanti Ada di DPR

FOTO: Saat ratusan kepala desa menggelar aksi di gedung DPR RI Jakarta.
FOTO: Saat ratusan kepala desa menggelar aksi di gedung DPR RI Jakarta.

MAKASSAR, LEGIONNEWS.COM – Ada Ratusan Kepala Desa datang dan menggelar aksi nya di depan Gedung DPR RI, Selasa, 17 Januari 2023 lalu.

Ratusan Kepala Desa (Kades) yang tergabung dalam Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Pabdesi) mendesak agar pemerintah dan DPR RI merevisi Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 pasal 39 tentang Desa.

Dalam tuntutannya para Kades itu meminta agar masa jabatan Kepala Desa yang semula 6 tahun menjadi 9 tahun per periode.

Terkait itu Presiden Joko Widodo atau Jokowi dengan tegas mengatakan keinginan, yang namanya aspirasi, itu silakan disampaikan kepada DPR. Tetapi menurut Presiden yang jelas undang-undangnya sangat jelas, hanya membatasi enam tahun.

Advertisement

“Yang namanya keinginan, yang namanya aspirasi, itu silakan disampaikan kepada DPR. Tetapi yang jelas undang-undangnya sangat jelas, membatasi enam dan selama tiga periode,” tegas Presiden seperti dikutip dari website seskab.go.id Selasa (24/1)

Hal itu disampaikan kepala negara saat memberikan keterangan persnya usai melakukan peninjauan proyek pembangunan Sodetan dan saluran kanal banjir timur (KBT) di Kelurahan Cipinang Besar Selatan, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur, Selasa (24/01/2023).

Ketika awak media kembali menanyakan tuntutan para Kades untuk masa jabatan nya hingga 9 tahun. Kembali kepala negara mengatakan proses itu ada di DPR RI.

“Itu. Prosesnya silakan nanti ada di DPR,” kunci Presiden Jokowi. (LN)

Advertisement