Isi Gugatan Tim Hukum AMIN di MK, Pemilu Ulang Tanpa Gibran

FOTO: Gedung Mahkamah Konstitusi di Jakarta
FOTO: Gedung Mahkamah Konstitusi di Jakarta

Isi Gugatan Tim Hukum AMIN di MK Pemilu Ulang Tanpa Gibran

FOTO: Calon Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. (DERY RIDWANSAH/ JAWAPOS.COM)

LEGION NEWS. COM – JAKARTA, Tim Hukum Nasional AMIN memerintahkan KPU untuk menggelar pemungutan suara ulang untuk Pilpres 2024. Demikian tertuang di bagian petitum berkas permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Syaratnya, mereka meminta Prabowo Subianto mengganti Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden.

Advertisement

“Memerintahkan termohon untuk melaksanakan pemungutan suara ulang dalam Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia Tahun 2024 dengan diikuti oleh calon presiden nomor urut 2 atas nama H. Prabowo Subianto dengan terlebih dahulu mengganti calon wakil presiden,” bunyi petitum berkas permohonan sengketa Pilpres 2024 Tim Tim Hukum Nasional Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (AMIN).

Tim Hukum AMIN meminta Gibran didiskualifikasi sebagai calon wakil presiden. Sebab, Gibran dianggap tidak memenuhi syarat usia sebagai pasangan calon peserta Pilpres 2024.

Kemudian, Tim Hukum AMIN juga memerintahkan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) bersikap netral dalam pemungutan suara ulang pilpres. Jokowi diminta tidak memobilisasi aparatur negara (ASN) serta tidak menggunakan APBN untuk menguntungkan salah satu paslon.

“Sebagai alat untuk menguntungkan salah satu pasangan calon dalam pemungutan suara ulang,” kata dia.

Gugatan sengketa Pilpres 2024 didaftarkan tim hukum AMIN ke MK pada Kamis (21/3). Gugatan mereka teregister dengan nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024.

KPU menetapkan Prabowo-Gibran sebagai pemenang Pilpres 2024. Pasangan itu memperoleh 96.214.691 suara atau 58,6 persen suara sah nasional.

Disusul Anies-Muhaimin dengan 40.971.906 suara atau 24,9 persen suara sah nasional. Adapun Ganjar-Mahfud memperoleh 27.040.878 suara atau 16,5 persen suara sah nasional. (*)

Advertisement