LEGIONNEWS.COM – PINRANG, Pembangunan mal Sejahtera di Kabupaten Pinrang, Tahun 2007 lalu ternyata pernah dibentuk Panitia Khusus (Pansus) DPRD setempat.
Hal itu diungkapkan langsung oleh Dr.Ir. Sahabuddin, Msi, Mantan Wakil Ketua Pansus DPRD Pinrang dari Fraksi PKS.
Menurut Wakil Ketua Pansus DPRD Pinrang dihadapan sejumlah awak media online dan Televisi nasional mengatakan sejak awal pembangunan Mal Pinrang Sejahtera sudah bermasalah persoalan tanah yang akan berdiri Mal tersebut.
“Sejak awal sudah bermasalah ini mal Pinrang. Itukan tanah milik Kementrian PUPR, Dalam hal ini Balai Besar Pompengang Jeneberang,” ungkap Sahabuddin. Kamis (12/12) lalu.
Dikatakannya ada 3 masalah dalam pembangunan Mal Pinrang, Pertama status lahan, Kedua masalah penganggaran dan Ketiga permasalahan kontrakan.
“Lahan (Mal Pinrang) dikatakannya belum ada penghapusan aset. Diungkapkannya juga bahwa hasil penelusuran Pansus DPRD Pinrang, Tanah tersebut milik Kementerian PUPR itu tercatat didalam Inventaris Kekayaan Negara (IKN)
Padahal syarat untuk berbisnis (Pengelolaan) Mal Pinrang harus jelas Hak Pengelolaan Lahan (HPL) oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pinrang.
“Nanti dari HPL itu sudah jelas bisa ditingkatkan tranformasi ke Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB) nya,” imbuh Sahabuddin.
“Disinilah permasalahannya. Saya urai secara singkat saja lahan disini (Mal Pinrang), Baik HGU dan HGB nya bermasalah,” katanya menambahkan.
“Nah kemudian tahun 2007 itu sudah dianggarkan oleh Pemkab Pinrang senilai Rp 2 milyar lebih. Ada hal yang menarik disini, Pada bulan Februari anggaran sudah disahkan, Sementara surat permohonan minta disetujui pembangunan mal Pinrang di bulan 5 (Mei) tahun 2007,” ujarnya.
Munculnya permohonan pembangunan Mal Pinrang di bulan Mei 2007 itu pun mendapatkan protes dari Wakil Ketua Pansus DPRD Pinrang.
“Memang waktu itu saya bukan di Komisi yang membahas pembangunan Mal Pinrang. Saya di komisi dua DPRD Pinrang,” katanya.
“Waktu dibahas saya pertanyakan anggaran pembangunan mal Pinrang. Wah kenapa bisa muncul ini, Kan belum dibahas ini?” tanya Sahabuddin.
Dikisahkannya pada tahun 2007 lalu di DPRD Pinrang terjadi perdebatan terkait munculnya tiba tiba anggaran pembangunan mal Pinrang.
Lalu dikatakannya, DPRD Kabupaten Pinrang telah merekomendasikan hasil kesimpulannya ke pemerintah kabupaten Pinrang.
“DPRD Pinrang (Pansus) pada akhirnya membuat kesimpulan bahwa Pertama, Pemkab Pinrang harus bersurat ke Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Balai Besar Sungai Pompengan Jeneberang, Meminta persetujuan disitu. Karena tanah tersebut milik Kementrian PUPR,” jelas Sahabuddin.
Dikatakan oleh Wakil Ketua Pansus DPRD Pinrang itu, Dalam keterangan Sekertaris Kementerian PUPR bahwa tanah yang akan dibangun Mal Pinrang merupakan tanah milik Kementrian PUPR.
“Belum jelasnya status tanah itu, pembangunan Mal Pinrang tetap berlanjut. Di bulan September 2007, Saat itu rapat paripurna saya kembali mempertanyakan status tanah tersebut. Namun Pak Bupati tetap ngotot agar pembangunan Mal Pinrang tetap berjalan,” tutur Wakil.
“Jadi Pansus DPRD tidak didengar Bupati Pinrang. Tentu itu sangat kami sayangkan,” kunci Sahabuddin yang juga anggota fraksi PKS DPRD Pinrang 2007 – 2009 itu. (LN)