Ini Penjelasan Setkab Soal Larangan Bukber bagi Pejabat Negara dan Kepala Daerah

Foto tangkap layar penjelasan Sekretaris Kabinet Pramono Anung Wibowo terkait arahan presiden Jokowi soal larangan buka puasa bersama (Bukber) bagi pejabat negar dan kepala daerah. Kamis (23/3)
Foto tangkap layar penjelasan Sekretaris Kabinet Pramono Anung Wibowo terkait arahan presiden Jokowi soal larangan buka puasa bersama (Bukber) bagi pejabat negar dan kepala daerah. Kamis (23/3)

LEGIONNEWS.COM – MAKASSAR, Sekretaris Kabinet Pramono Anung Wibowo memberi penjelasan nya terkait dengan Surat Edaran (SE) terkait dengan larangan buka puasa bersama bagi para menteri, pimpinan lembaga tinggi negara dan kepala daerah.

Menurut Setkab Pramono Anung, Kegiatan buka puasa bersama tidak ada larang bagi masyarakat umum.

Seperti dikutip dari video Setkab surat edaran itu hanya untuk berlaku bagi para pejabat negara dan kepala daerah ditengah sorotan masyarakat terhadap pejabat negara dan daerah yang selalu menampilkan hidup Hedon.

“Surat arahan presiden itu pertama hanya diperuntukan bagi para Menko, para menteri, kepala lembaga pemerintah,” ucap Sekretaris Kabinet Pramono Anung

Advertisement

“Hal kedua, arahan ini tidak berlaku bagi masyarakat umum. Sehingga demikian masyarakat umum masih bisa diberikan kebebasan untuk melakukan atau melaksanakan buka puasa bersama,” kata Pramono. Kamis (23/3)

“Yang ketiga, yang tidak kalah pentingnya Aparat sipil negara, pejabat negara sedang mendapat sorotan yang sangat tajam. Untuk itu presiden meminta kepada jajaran pemerintah untuk ASN untuk berbuka puasa dengan pola hidup yang sederhana tidak melakukan atau mengundang mereka pejabat dalam melakukan buka puasa bersama,” tambah Setkab.

“Sehingga demikian intinya kebersamaan yang selalu diberikan contoh oleh pak Presiden itu merupakan acuan utama,” tutup Sekretaris Kabinet. (LN)

Advertisement