LEGIONNEWS.COM – BULUKUMBA, Kepala Bidang (Kabid) Humas Pemkab Bulukumba Andi Ayatullah Ahmad angkat bicara soal pembatalan Surat Keputusan (SK) Mutasi di Pemkab Bulukumba.
Dikatakannya pihak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) memilih untuk taat asas dan menghindari polemik setelah adanya Surat Mendagri Nomor 100.2.1.3/1575/SJ tanggal 29 Maret.
Surat itu menurut Andi Ayatullah terkait dengan Perihal Kewenangan Kepala Daerah pada Daerah yang melaksanakan Pilkada yang isinya menegaskan 22 Maret itu sudah masuk batas waktu tahapan Pilkada yang dilarang melakukan penggantian pejabat.
“Meski ini adalah perbedaan penafsiran waktu tentang tahapan Pilkada, terbukti banyak kabupaten kota juga melakukan mutasi pada tanggal 22 Maret itu, tapi Pemkab Bulukumba memilih untuk mengikuti petunjuk Mendagri berdasarkan surat tersebut,” ujar Andi Ayatullah kepada awak media Rabu malam (17/4)
“Seandainya Surat Mendagri terbit jauh hari sebelum tanggal 21 Maret, tentu hal tersebut menjadi perhatian dari seluruh Pemda, sehingga tidak ada Pemda yang melakukan mutasi,” katanya.
“Surat ini terbit setelah banyak daerah melakukan mutasi pada tanggal 22 Maret termasuk Kabupaten Bulukumba.”
“SK Pembatalan pelantikan tertanggal 5 April 2024 dan telah dikomunikasikan dengan pihak Kemendagri, serta pihak terkait lainnya melalui persuratan resmi.”
“Sebagai tindak lanjut dari Pembatalan SK tersebut, maka Sekretaris Daerah juga telah membuat surat pemberitahuan kepada masing masing Pimpinan Perangkat Daerah dan Pejabat Yang Bersangkutan, terkait Pembatalan SK Pelantikan tanggal 22 Maret 2024.”
“Sekiranya pembatalan SK ini disikapi secara bijak oleh ASN yang mengalami pembatalan jabatan maupun pihak lainnya bahwa pembatalan SK ini merupakan jalan atau solusi terbaik dengan mengikuti petunjuk dari surat Mendagri,” tutup Kabid Humas Pemkab Bulukumba itu. (LN)