BULUKUMBA,LEGION NEWS.com Humas Pemkab Bulukumba Andi Ayatullah Ahmad, Terkait Rekomendasi KASN tentang Pelanggaran Sistem Merit dalam Mutasi di Pemerintahan Kabupaten Bulukumba berikut penjelasannya, Melalui pesan tertulis di grup media sosial WhatsApp Masagger (Accarita Bulukumba)
“Mengenai surat rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) tentang pelanggaran Sistem Merit dalam proses mutasi atau rotasi pejabat yang terakhir dilaksanakan Pemerintah Kabupaten Bulukumba, dapat dijelaskan bahwa saat ini Pemkab Bulukumba melalui BKPSDM akan melakukan koordinasi ke KASN untuk memperjelas isi dan maksud dari surat rekomendasi tersebut”.
“Meski sudah ada surat resminya dari KASN, namun pihak Pemkab Bulukumba akan melakukan klarifikasi terhadap beberapa hal jika rekomendasi tersebut dilaksanakan. Misalnya jabatan Direktur RSUD H. Andi Sulthan Daeng Radja harus melalui seleksi terbuka. Namun masalahnya lelang jabatan Direktur RSUD belum dapat dilakukan karena kelembagaan RSUD masih mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Bulukumba Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bulukumba, dimana di dalamnya Direktur RSUD tidak termasuk jabatan pimpinan tinggi pratama”.
Namun yang menjadi kendala utama dalam untuk melaksanakan rekomendasi tersebut adalah keharusan memiliki izin tertulis dari Kemendagri untuk melaksanakan mutasi. Bulukumba adalah kabupaten yang akan melaksanakan Pilkada, dimana dalam tahapan tersebut kepala daerah dilarang melakukan mutasi tanpa izin Kemendagri.
Lalu apakah pejabat yang dilantik dalam mutasi tersebut dinyatakan tidak sah menduduki jabatan saat ini?
“Para ASN yang dilantik pada tanggal 3 dan 7 Januari 2020 tersebut tetap sah sebagai pejabat dalam jabatannya sepanjang Sknya belum dianulir. Mereka tetap melakukan kewajibannya sebagai ASN dan mendapatkan hak-haknya seperti gaji dan tunjangan jabatan”. (**)