LEGION NEWS.COM, SOROTAN – Harmansyah atau sapaan Syal Merah ini resmi dilantik menjadi ketua Karang Taruna Sulsel. Dia dilantik oleh Ketua Umum PNKT Didik Mukrianto, didampingi Wakil Ketua PNKT Budi Setiawan. Berlangsung di Hotel Claro Jalan AP Pettarani, Makassar, Sabtu (20/11/2021) malam.
Ada yang menarik dalam pelantikan Karang Taruna Sulsel pada hari Sabtu (20/11/2021) malam lalu.
Awak media Legion-news.com membuka Peraturan Menteri Sosial Nomor 25 Tahun 2019 Tentang Karang Taruna.
Dikutip dari Peraturan Menteri Sosial Nomor 25 Tahun 2019 Tentang Karang Taruna.
Lampiran: Peraturan Menteri Sosial Nomor 25 Tahun 2019 Tentang Karang Taruna.
Angka Romawi. III
A. Bendera
Bendera resmi
a. Bentuk Bendera
Huruf b. Bendera Resmi adalah bendera yang menjadi simbol dan
perlambang utama organisasi Karang Taruna sebagai identitas
tunggal dalam membangun kesejajaran dengan kelembagaan
lainnya.
Pertama, Saat pelatikan pengurus karang tarunan kubu Harmansyah menggunakan bendera berwarna biru sementara peraturan menteri sosial tentang Karang Taruna dengan tegas menyebutkan bahwa panji adalah simbol pataka dan kekeramatan organisasi karang taruna dengan warna Dasar Kuning.
C. Bentuk dan ukuran bendera resmi Karang Taruna diatur sebagai
berikut:
- Berbentuk persegi panjang dengan ukuran panjang 180cm
(seratus delapan sentimeter) dan ukuran lebar 120cm (seratus
duapuluh sentimeter); - Terbuat dari bahan terbaik yang agak tebal (2 lapis);
- Di tengah-tengah bendera resmi terdapat lambang Karang Taruna di kedua sisinya dengan ukuran garis tengah 60cm (enam puluh sentimeter);
- Di bawah lambang terdapat tulisan “KARANG TARUNA” dengan huruf kapital di kedua sisinya dengan warna tulisan kuning emas dan ukuran tinggi tulisan 10cm (sepuluh sentimeter);
- Warna dasar adalah biru benhur (biru langit) dengan pinggiran berwarna kuning emas yang melingkari warna dasar;
- Pada sisi bendera terdapat rumbai warna biru tua, kecuali sisi yang melekat pada tiang;
- endera resmi diikatkan pada tiang dengan 3 (tiga) buah tali pengikat, tinggi tiang 3m (tiga meter), berbentuk bulat, dan bergaris tengah 4cm (empat sentimeter); dan
- Pada puncak tiang bendera diberi kepala tiang (mustika) berbentuk bunga teratai yang mulai mekar dengan tinggi 20cm (dua puluh sentimeter), bergaris tengah 10cm (sepuluh sentimeter), dan terbuat dari logam.
2. Pengertian
Panji adalah simbol pataka dan kekramatan organisasi Karang Taruna yang menjadi perlambang utama sebagai bagian dari bangsa dan negara.
3. Bentuk dan ukuran panji Karang Taruna diatur sebagai berikut:
a. warna dasar kuning;
b. panjang 180cm (seratus delapan puluh sentimeter) dan lebar
120cm (seratus dua puluh sentimeter);
c. terbuat bahan terbaik (beludru) dan agak tebal (2 lapis);
d. di tengah-tengahnya terdapat lambang Karang Taruna pada
kedua sisinya yang bergaris tengah 60cm (enam puluh senti
meter);
e. di bawah lambang terdapat tulisan “KARANG TARUNA” dengan
huruf kapital pada kedua sisinya dengan warna tulisan hitam dan
ukuran tinggi tulisan 10cm (sepuluh sentimeter);
f. di ketiga sisinya (yang tidak melekat pada tiang) diberi rumbai
warna kuning emas dengan panjang 6cm (enam sentimeter);
g. anji diikatkan pada tiang dengan tiga buah tali pengikat, tinggi
tiang 3m (tiga sentimeter), berbentuk bulat, dan bergaris tengah
4cm (empat sentimeter);
h. pada puncak tiang panji diberi kepala tiang (mustika) berbentuk
bunga Teratai yang mulai mekar dengan tinggi 20cm (dua puluh
sentimeter), bergaris tengah 10cm (sepuluh sentimeter), dan
terbuat dari logam;
i. pada panji Karang Taruna tidak boleh diberi tulisan nama
wilayah, hanya boleh ada tulisan Karang Taruna dengan huruf
kapital di bawah logo Karang Taruna. [LN]