GP Ansor Kota Ambon: Kasus Seksual Bawa Kampus Basudara ke Ujung Tanduk

FOTO: Faisal Marasabessy Wakil Ketua Gerakan Pemuda (GP) Ansor Kota Ambon, Maluku. (Istimewa)
FOTO: Faisal Marasabessy Wakil Ketua Gerakan Pemuda (GP) Ansor Kota Ambon, Maluku. (Istimewa)

LEGIONNEWS.COM – AMBON, Meski Rektor Universitas Pattimura (Unpatti) telah memastikan pengusutan dugaan pelecehan terhadap mahasiswi ditangani sesuai mekanisme yang berlaku. Namun tidak mereda pengawalan sejumlah pihak atas kasus tersebut.

Gerakan Pemuda (GP) Ansor Kota Ambon melalui Wakil ketua, Faisal Marasabessy menegaskan, perlakuan Oknum dosen itu merupakan tindak kejahatan yang menimbulkan trauma pada korban.

“Rektor harus tegas kepada oknum Dosen bersangkutan dengan segera mengeluarkan rekomendasi pemecatan secara tidak terhormat. Mengeluarkan pelaku seksual itu dari kampus Unpatti karena telah menodai kampus Basudara,” ungkap Marasabessy, Selasa (16/06)

Marasabessy menambahkan, Rektor juga harus intens mendorong kepolisian untuk segera tangkap dan penjarakan pelaku pelecehan seksual sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 pasal 293 KUHAP dan perlindungan hak korban di kampus.

Advertisement

“Melalui kasus ini, saya berani sebut, nasib kampus basudara ini ada di ujung tanduk. Tergantung ketegasan Rektor hari ini,” kunci Marasabessy menekan.

Diakui sungguh, Kasus dugaan pelecehan seksual itu mencoreng nama baik kampus Unpatti Ambon.

Sebagaimana diketahui, Pelaku pelecehan seksual merupakan dosen Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Unpatti berinisial AS.

AS dengan sikap dan tindakan senonoh menyasar pada mahasiswi asal pulau Seram kabupaten Maluku Tengah yang sedang menyusun skripsi sebagai syarat untuk ujian akhir.

Aksinya di ruangan program studi PPKN beberapa pekan lalu. Kala itu korban menemui terduga pelaku di ruangan prodi PPKN untuk berkonsultasi mengenai skripsi yang sedang disusun. Namun saat bertemu, pelaku malah mengajukan beberapa pertanyaan yang tak pantas dan memaksa korban melayani nafsu bejatnya.

Pelaku mengimingi korban akan membantu segala urusan studi dan melunasi biaya kos korban. Korban menolak bujukan pelaku. Rayuannya ditolak, pelaku mengintimidasi korban. Dilecehkan pelaku, korban mengalami depresi dan trauma berat.***

Advertisement