LEGIONNEWS.COM – MAKASSAR, Majelis fatwa MUI Sulawesi Selatan (Sulsel) menetapkan aliran Taklim Makrifat pimpinan Mr. TM telah menyalahi ajaran Islam, sesat dan menyesatkan.
Fatwa ulama itu ditandatangani oleh Ketua Komisi Fatwa MUI, Prof.Dr.H. Rusydi Khalid, MA dan Sekertaris Dr. KH. Syamsul Bahri Abdul Hamid, MA pada Sabtu 10 Februari 2024.
“Menetapkan aliran Taklim Makrifat pimpinan Mr. TM telah menyalahi ajaran Islam, sesat dan menyesatkan,” demikian bunyi pernyataan fatwa itu.
“Bagi mereka yang terlanjur mengikuti aliran Taklim Makrifat Mr. TM supaya segera kembali ke ajaran islam haq (al ruju’ ila al-haq) yang sejalan dengan Al-qur’an dan Al hadist,” dikutip dari fatwa MUI Sulsel.
Majelis fatwa juga merekomendasikan agar pemerintah dan pihak berwenang untuk bertindak tegas terhadap aliran Taklim Makrifat pimpinan Mr. TM.
Rekomendasi
“Pemerintah dalam hal ini Kemenkumham agar mencabut izin operasional Yayasan yang terkait dengan kelompok aliran Taklim Makrifat,”
“Kepada pihak yang berwenang untuk melakukan proses hukum sesuai dengan aturan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia dan menutup kanal YouTube media sosial lainnya yang berkaitan dengan Taklim Makrifat Mr. TM dan seluruh jaringannya,”
“Kepada kementerian Agama untuk mencabut izin operasional dan selanjutnya melakukan pembinaan kelompok Taklim Makrifat,”
Terkait dengan fatwa itu Ormas islam Brigade Muslim Indonesia atau BMI merasa bersyukur atas fatwa majelis ulama indonesia itu.
“Tentunya kami sangat mengapresiasi kinerja MUI kota Makassar maupun majelis ulama indonesia sulawesi selatan,” ucap Muhammad Zulkifli. Sabtu (11/2/2024)
“Keputusan MUI tentunya ini akan menjadi salah satu pertimbangan hukum aparat kepolisian untuk segera menindak lanjuti laporan ketua harian brigade muslim Indonesia beberapa waktu lalu,” tutur Ketua Umum BMI ini.
“Pihak kepolisian untuk segera mengejar dan menangkap Mr TM ini. kita juga minta kepada Kemenhumkam untuk mencabut ijin operasional kelompok kajian Mr TM sesuai rekomendasi pihak MUI seperti dalam fatwanya itu,” kunci Zulkifli.
Sebelumnya, Ketua harian Brigade Muslim Indonesia (BMI) Hanif Aji Muslim menemui pengurus Majelis Ulama Indonesia di Jalan Masjid Raya, Kecamatan Bontoala, Kota Makassar. Jumat (9/2/2024)
Hanif datang didampingi pihak Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Polrestabes Makassar. Maksud daripada tujuan kedatangan Ketua harian BMI tersebut terkait dengan kasus penodaan agama yang dilakukan oleh TM yang telah dilaporkan Ormas islam itu ke Polrestabes Makassar. Senin (5/2) lalu. Laporan polisi itu bernomor STBL/219/II/2024/POLDA SULSEL/RESTABES MKSR tanggal 5 Februari 2024.
Kepada media, ketua harian BMI itu mengatakan maksud kedatangannya bersama para pengurus didampingi pihak kepolisian dalam rangka meminta fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI).
“Secara resmi BMI telah melaporkan TM pelaku penyebar hoaks dan penistaan agama islam di media sosial. Untuk itu kami datang ke MUI untuk meminta fatwa ulama, terkait pernyataan TM bahwa Rasulullah Muhammad bukan nabi terakhir seperti dikatakan TM,” kata Hanif. Sabtu (10/2/2024)
Dikutip dari video viral itu MT secara terang-terang dia menyebut bahwa Nabi Muhammad SAW bukanlah nabi terakhir bahkan MT menantang Majelis Ulama Indonesia (MUI). Tidak hanya sampai disitu pria dalam video itu bahkan dirinya siap ditangkap oleh aparat kepolisian.
“Mana MUI, Muhammad itu ya bukan Rasulullah terakhir saya bisa buktikan, ini cocot (mulut) saya, barang bukti ya, barang bukti ya, saya siap ditangkap,” tutur Mr. MT
Nampak dalam video rekaman yang viral itu Mr. TM bernada provokatif. (LN)