Fatmawati Mundur, Pakar Hukum Tata Negara dan Konstitusi: Posisi Wawali Kota Makassar Dibiarkan Kosong, ini Aturannya

FOTO: Pakar Hukum Tata Negara dan Konstitusi Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar Dr. Fahri Bachmid, S.H.,M.H.
FOTO: Pakar Hukum Tata Negara dan Konstitusi Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar Dr. Fahri Bachmid, S.H.,M.H.

LEGIONNEWS.COM – MAKASSAR, Nama Erick Horas dan Rahmatika Dewi atau Cicu digadang gadang bakal mengisi posisi Wakil wali (Wawali) kota Makassar yang ditinggalkan Fatmawati Rusdi.

Alasan Wawali Makassar itu mundur dari jabatannya disebutkan akan maju sebagai calon anggota legeslatif di Dapil Sulsel 1 dari partai NasDem. Dia bakal mengisi posisi nomor urut 1 menggantikan Syahrul Yasin Limpo.

Sekadar diketahui, masa jabatan Danny-Fatma masih tersisa 2,5 tahun lagi atau lebih dari 18 bulan.

Namun, jika pemilihan kepala daerah dilakukan serentak lebih awal pada tahun 2024 mendatang, maka sisa jabatan Danny-Fatma kurang dari 18 bulan.

Advertisement

Danny-Fatma dilantik sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar pada 21Februari 2021 lalu. Keduanya diusung Partai Nasdem dan Gerindra.

Bagaimana pandangan pakar terkait sisa 18 bulan masa jabatan atau berkurangnya masa jabatan bila Pilkada serentak dimajukan lebih awal. Terkait lowongnya posisi Wakil wali kota Makassar.

Awak media menghubungi Pakar Hukum Tata Negara dan Konstitusi Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar Dr. Fahri Bachmid, S.H.,M.H. Memberikan pandangannya.

“Pengisian kekosongan jabatan Wakil Gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil Walikota dilakukan jika sisa masa jabatannya lebih dari 18 (delapan belas) bulan terhitung sejak kosongnya jabatan tersebut” ucap Fahri Bachmid, Minggu (8/10/2023)

“Dengan demikian saya berpendapat bahwa jika sisa waktu masa jabatan kurang dari 18 bulan, maka tentunya secara yuridis, posisi wakil walikota makassar akan dibiarkan kosong atau lowong dan tidak ada kewajiban hukum untuk di isi melalui mekanisme DPRD,” ujar pakar hukum tata negara dan konstitusi UMI Makassar.

“Hal itu sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 176 ayat (1), dan ayat (2) yang mengatur bahwa:
Dalam hal Wakil Gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil Walikota berhenti karena meninggal dunia, permintaan sendiri, atau diberhentikan, pengisian Wakil Gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil Walikota dilakukan melalui mekanisme pemilihan oleh DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota berdasarkan usulan dari Partai Politik atau gabungan Partai Politik pengusung,” ucap dia.

“Selanjutnya, dalam ketentuan ayat (2) mengatur bahwa, Partai Politik atau gabungan Partai Politik pengusung mengusulkan 2 (dua) orang calon Wakil Gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil Walikota kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah melalui Gubernur, Bupati, atau Walikota, untuk dipilih dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah,” tutur Pengajar di Universitas Muslim Indonesia ini.

Lalu pakar hukum tata negara dan konstitusi itu menyampaikan, Berdasarkan Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pengganti Undangan Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota menjadi Undang- Undang, khususnya ketentuan Pasal 176 ayat (4) diatur bahwa;

“Pengisian kekosongan jabatan Wakil Gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil Walikota dilakukan jika sisa masa jabatannya lebih dari 18 (delapan belas) bulan terhitung sejak kosongnya jabatan tersebut”

“Nah, karena faktanya masa waktu tersebut adalah kurang dari 18 bulan, sehingga tidak terdapat keadaan hukum yang urgent untuk dilakukan pengisian,” tutup Fahri. (LN)

Advertisement